LBH Butta Toa Bantaeng Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Dua Dusun. |
BorneoTribun Bantaeng, Sulsel - Dua hari berturut-turut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu di dua kelurahan, yakin Kelurahan Bonto atu Kec. Bissappu dan Kel. Lembang kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 20 s/d 21 Mei 2021.
LBH Butta Toa Bantaeng menurunkan tim sosialisasi dari Bidang Nonlitigasi dengan Ketua Tim Akhmad efendi. SH.
Dikelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kegiatan sosialisasi bantuan hukum gratis ini disambut antusias oleh warga setempat yang dihadiri oleh Perangkat Kelurahan, Kepala RT/RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, Tokoh pemuda dan keterwakilan perempuan dan Sama halnya di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng
Akmad efendi dalam pemaparannya mengatakan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin/tidak Mampu.
Kita patut berbangga dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng beserta DPRD Kabupaten Bantaeng karena sangat mensupport hadirnya Perda Bantuan hukum gratis ini karena asas manfaatnya sangat membantu bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan Hukum tapi tetap punya pengacara, tahun 2021 ini sudah mulai berjalan.
"Banyak warga miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara dengan adanya Perda bantuan hukum gratis ini tentu sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan Hak-Hak Hukumnya tanpa mengeluarkan uang untuk bayar pengacara" Ucap pice sapaan dari Akhmad efendi pengacara muda ini.
LBH Butta Toa menurunkan Tim sosialisasi sebanyak tiga orang diantaranya Akmad Efendi sebagai (Ketua Tim), Sunanta rahmat dan Yudha jaya yang secara bergantian menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Kegiatan ini juga tetap dalam protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas.
Oleh: Irwan Lawing
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS