Investasi Bodong 212 Mart |
KARAWANGPORTAL - Investasi bodong 212 Mart terjadi sejak Oktober 2020 kemarin. Skandal ini dimulai dari gaji karyawan yang belum dibayar.
Parahnya lagi, operasional 212 Mart telah tutup tanpa adanya pengembalian investasi. Bahkan pengurus koperasi juga menghilang dan sulit dihubungi. Untuk itulah para warga mulai melapor.
Investor 212 Mart datang dari kalangan masyarakat biasa. Nilainya pun beragam mulai dari 500 ribu hingga 20 juta rupiah. Investasi bodong yang terjadi di Kalimantan Timur ini menyebabkan kerugian para investor hingga miliaran rupiah.
Mengetahui telah tertipu, ratusan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Para pengelola koperasi pun mulai ditelusuri keberadaannya agar bertanggungjawab kepada para investor.
Berkedok Koperasi Syariah
212 Mart merupakan minimarket koperasi syariah, bahkan disana hanya menjual barang kebutuhan bahan pokok. Seperti perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dan lainnya.
Minimarket ini juga tidak menjual rokok, minuman keras, dan produk lainnya yang tidak bersertifikasi halal.
Dalam bisnisnya, 212 Mart bahkan memberikan lapak pada pelaku UMKM untuk dapat menjual produknya. Pada waktu sholat, minimarket ini tutup sekitar 15 menit.
Awal Pembentukan
Dari informasi yang dihimpun, 212 Mart berawal dari aksi 212 pada Desember 2016. GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI menggagas pembentukan koperasi syariah 212. Hingga pada akhirnya pendaftaran massal secara resmi diluncurkan melalui saluran online pada 20 Januari 2017 di Sentul, Bogor.
Pada peresmian gerai ke-68, Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212, Ahmad Jumaini menyampaikan target untuk menambah jumlah hingga 120 gerai. Namun sayangnya, kini justru muncul kasus investasi bodong 212 Mart dan tengah ditangani Polresta Samarinda.Artikel
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS