Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB | Borneotribun.com

Kamis, 06 Mei 2021

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB
Dua pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya  Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar