BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng kembali mendapat soroton dari pemuda Desa. Sorotan itu tidak lepas dari kinerja BPD yang tidak sesuai harapan.
Beberapa masalah yang muncul ditubuh internal BPD termasuk lambatnya Rapat Pemilihan Kepengurusan lembaga yang diketahui baru dilaksanakan setelah 17 hari setelah pengucapan sumpah. Padahal dalam aturannya yakni Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 tahun 2018 pasal 35 ayat 3 dijelaskan bahwa rapat pemilihan paling lambat 3 hari sejak tanggal pengucapan sumpah jabatannya.
Selain masalah internal tersebut BPD Desa Papanloe dinilai lambat menanggapi aspirasi-aspirasi warga Desa bahkan ada yang tidak ditanggapi sekalipun. Hal yang tidak ditanggapi tersebut misalkan apa yang disampaikan oleh Irwan S.H mengenai pelaksanaan dialog kepemudaan yang perlu dirutinitasnya.
Irwan yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe merasa prihatin akan keberadaan BPD di Desanya dan sangat menyayangkan BPD sampai sekarang belum memperlihatkan hasil kerja dan tindakannya.
"Ini sudah hari ke 22 setelah pengucapan sumpah tetapi belum ada tanda-tanda keberadaan BPD di Desa Papanloe. Ini ada apa ?," Tanya Irwan, Kamis (27/5/21).
"Sangat disayangkan apabila lembaga yang diharapkan sebagai penyaring aspirasi di masyarakat Desa justru tidak dapat berbuat apa-apa bahkan untuk merespon dan menindak lanjuti aspirasi pun tidak," Tambahnya.
Mahasiswa bergelar Sarjana Hukum ini juga menyampaikan bahwa sebagai warga Desa Papanloe dari kalangan pemuda tentu ingin suara-suara pemuda didengarkan dan diperhatikan untuk kebaikan Desa. Karena Desa tidak dibangun oleh orang-orang tertentu saja tetapi Desa perlu dibangun Bersama.
"Saya sudah sampaikan aspirasi saya, jadi tinggal BPD yang perlu bersuara apakah akan menindaklanjuti aspirasi ini atau tidak sama sekali. Karena sampai sekarang belum ada respon dari Anggota BPD Desa Papanloe," Lanjutnya.
Diketahui Ketua Karang Taruna Desa Papanloe ini hanya meminta kepada BPD dan Pemerintah Desa untuk merutinitaskan Dialog atau Diskusi kepemudaan di Desa Papanloe. Tetapi sampai hari ini belum ada respon yang disampaikan oleh BPD dan Pemdesnya.
Selain itu Irwan juga mengingatkan BPD untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dan tidak melakukan hal yang bukan tupoksinya.
"Penting untuk BPD menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat di Desa. Dan jangan melakukan hal yang bukan merupakan tupoksi dari lembaga BPD itu sendiri," Tegas Irwan. (Irw)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS