Malik Budianto (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Slamet Widodo terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menyampaikan, ancaman hukuman tinggi itu karena Malik diduga telah merencanakan pembunuhan itu sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, motif pembunuhan lantaran Malik tak terima istrinya, Juliana (22) akan diperkosa ketiga kalinya.
Dari keterangan tersangka, kata Eddwi, Malik sudah memberikan ultimatum agar Slamet tak lagi mengganggu rumah tangganya. Namun, korban tetap mendatangi rumah Malik dan berupaya memperkosa istrinya pada Sabtu (23/11).
“Pelaku akhirnya membunuh korban, karena tak terima istrinya akan diperkosa. Mungkin juga karena benci atau dendam,” kata Eddwi seperti dikutip Jatim.net, Kamis (28/11).
Kasus pembunuhan itu terjadi setelah Malik mengurungkan niatnya untuk pergi memancing. Tak disangka, Malik memergoki korban hendak memerkosa istrinya di rumah.
“Jadi setelah memergoki istrinya akan disetubuhi, pelaku membunuh korban dengan sebilah celurit,” katanya.
Sementara, Malik mengaku awalnya tak berniat membunuh Slamet yang merupakan temannya sedari kecil. Namun, lantaran kadung emosi, Malik secara membabi buta menyabet sebilah celurit ke tubuh Slamet hingga korban tewas.
“Saya gak berniat membunuh, namun karena saya melihat sendiri, ia hendak memerkosa istri saya, tubuhnya langsung saya bacok berkali-kali,” ungkap Malik.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS