BPJS dilaporkan akan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. (Foto: Ilustrasi) |
BorneoTribun Jakarta -- Data pribadi 279 juta penduduk Indonesia bocor dan diperjualbelikan di internet. Mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana tips untuk menghindarinya?
Kebocoran 279 juta data dari BPJS Kesehatan diketahui lewat sebuah cuitan yang viral pada Kamis (20/5). Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).
Penjual data juga mengunggah 3 tautan yang isinya adalah sampel data yang bisa diunduh gratis. Tautan tersebut diduga membocorkan data pribadi yang mencakup nama, alamat, dan tempat tanggal lahir, juga berisi informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan, Nomor NPWP, nomor ponsel, hingga besaran gaji.
Menurut Ruby Alamsyah, ahli forensik digital dari Digital Forensic Indonesia, data pribadi yang dikumpulkan, diproses dan disimpan oleh instansi baik itu pemerintahan maupun swasta bila tidak diamankan secara optimal, pasti memiliki risiko bocor.
“Kebocoran data ini bisa dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal. Dari tren kebocoran data pribadi di Indonesia dalam 3 tahun terakhir, seringkali yang membocorkan adalah pihak eksternal dengan melakukan peretasan karena adanya celah pada sistem keamanan data tersebut,” kata Ruby.
Pemerintah sendiri melalui Kominfo langsung menindaklanjuti kasus ini dengan memblokir situs Raid Forums yang menyebarkan data tersebut. Dalam rilisnya, Kominfo juga mengatakan, proses pemblokiran juga dilakukan terhadap akun bernama Kotz yang menjadi penyebar data, termasuk 3 situs yang digunakan untuk mengunduh sampel data tersebut.
Kominfo mengaku telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual. Pihak kementerian bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan investigasi mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh: VOA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS