Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat | Borneotribun.com

Rabu, 26 Mei 2021

Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat

Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - JIBI/Abdullah Azzam

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan keputusannya 'tidak merugikan pegawai'. Sebab, pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," kata Bima saat Jumpa Pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, seperti dilansir dari okezone com, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Ia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih menjadi pegawai KPK hingga tanggal tersebut.

Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (okz/red)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar