Pelaku. |
Borneotribun Lombok Utara, NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB berhasil mengamankan 4 orang pelaku perjudian jenis domino dan satu orang pemilik rumah di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan Pemenang KLU, Minggu 02/05/2021.
Dengan dasar laporan Polisi
1.STR/142/IV/.1.24./2021 Terkait KRYD
2.Nomor : Sprin Lidik/11/IV/2021/Reskrim
Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.membenarkan (Mo) dan para pelaku melakukan perjudian jenis domino dengan permainan mati bayar dimana kartu berjumlah 24 Biji di kocok dengan masing-masing orang mendapatkan enam buah kartu di tangan Para pemain akan membuang kartu secara berurutan dari jumlah enam sampai jumlah kosong.
Apabila salah satu pemain tidak bisa melanjutkan urutan kartu atau di katakan mati maka pemain tersebut akan membayar sejumlah uang, Rp.5000, (Lima ribu rupiah) kepada pemain yang di atasnya dengan jumlah yang sudah di tentukan bersama, Apabila Pemain Yang paling lebih terdahulu habis kartunya yang dipegang di tangan itu dikatakan gem dan tiga orang pemain lainnya harus membayar uang dengan jumlah yang sudah di tentukan pula sebesar, Rp.5000,(Lima ribu rupiah),"jelasnya.
Pelaku yang kami amankan di TKP (Ws),umur (35) tahun, alamat dusun karang petak desa Pemenang (Kn) umur,(41) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang timur, (Mn)umur (31) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang Timur, (Ji) umur (23) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang Timur dan (Rh) pemilik rumah umur (33) tahun alamat dusun karang montong desa pemenang timur Kecamatan pemenang KLU.
Polisi menjerat pelaku perjudian dengan Pasal 303 KUHP
Barang bukti yang di amankan di TKP
Uang tunai sebesar Rp 505.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Kartu domino Merk Ego sebanyak dua kotak dengan Jumlah 56 Lembar.
Satu unit HP Merk OPPO A15 warna putih.
Satu unit ADVAN warna putih.
Satu unit HP Merk Oppo A3S warna Hitam.
Satu unit sepeda Motor Merk Honda Vario 110 CC dengan No Pol DR 4060 RA.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K.menerangkan, berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya perjudian di berugak (Gazebo) salah satu warga (Rh) di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan pemenang KLU yang sudah meresahkan warga karena para pelaku bermain judi pada bulan suci ramadhan 1442 H.
Yang bilamana permainan di mulai Sekitar Pukul 00.00 wita dini hari yang seyogyanya waktu tersebut di pergunakan untuk tadarusan di masjid, Sekitar Pukul 00.30 wita Tim melakukan AAP anggota di Mako Sat Reskrim Polres Lotara dengan Mapping TKP dan setting posisi penempatan anggota dimana dari informasi anggota yang sudah masuk terlebih dahulu ke TKP bahwa lokasi sangat rentan untuk para di duga pelaku perjudian untuk melarikan diri,"terangnya.
Dan Pada Pukul 01.00 wita Tim Langsung masuk dan melakukan Penggerebekan lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku perjudian dengan empat orang tersangka 1 pemilik rumah dan dua orang saksi, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Lotara Untuk Proses Lebih Lanjut,"tutup Anton. (Adbravo)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS