Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri, Ketua MUI Loteng Berharap PRESISI dan Restorative Justice Bisa Dirasakan Masyarakat | Borneotribun.com

Minggu, 23 Mei 2021

Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri, Ketua MUI Loteng Berharap PRESISI dan Restorative Justice Bisa Dirasakan Masyarakat

Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri, Ketua MUI Loteng Berharap PRESISI dan Restorative Justice Bisa Dirasakan Masyarakat
Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri, Ketua MUI Loteng Berharap PRESISI dan Restorative Justice Bisa Dirasakan Masyarakat.

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Minggre Hamy mengaku sangat mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Program Kerja 100 Hari Kapolri.

Dalam 100 Hari Program Kapolri, H. Minggre Hamy menyoroti dua program yang dihajatkan untuk memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara. Kedua program tersebut adalah PRESISI atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan serta program Restoratif Justice.

Kedua program kerja 100 hari Kapolri tersebut, menurut H. Minggre Hamy, sangat dinantikan oleh masyarakat karena dianggapnya memberi rasa keadilan dalam penegakan hukum. 

"Melalui program PRESISI, akan mampu mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Dalam aplikasinya juga akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," kata H. Minggre Hamy.

Demikian pula dengan program Restoratif Justice, kata dia, merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

"Singkatnya, restoratif justice adalah bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan," sebut H. Minggre Hamy.

Karena itu, H. Minggre Hamy sangat berharap melalui program kerja 100 Hari Kapolri tersebut benar-benar dapat dijalankan secara optimal dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat. 

"Dari Lombok Tengah, kami sangat berharap institusi Polri tetap bisa menjadi Polri yang adil, Polri yang jujur, Polri yang siap untuk dikritik dan Polri yang transparan, sehingga masyarakat benar-benar memiliki pengayom dan pelindung dalam menjalani kehidupan sehari-hari," urai H Minggre Hamy.

Seperti diketahui, Kapolri telah menyusun program yang harapannya bisa terwujud selama 100 hari kepemimpinannya.

Dikutip dari website Korlantas Polri, Program 100 hari kerja Kapolri tersebut diantaranya:

1. Tingkatkan kesejahteraan personel melalui program perumahan dan kesehatan.

2. Laksanakan sistem point dalam pembinaan karier personel sehingga semua anggota dapat kesempatan dan panggung yang sama sesuai prestasi yang dimiliki.

3. Tingkatkan sinergitas TNI-Polri melalui kegiatan bersama sampai pada level pelaksanaan.

4. Minimalisir komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian
5. Segera berlakukan layanan kepolisian dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi dengan command center.

6. Layanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis teknologi informasi agar segera direalisasikan dalam pelayanan SIM, STNK dan SKCK.

7. Segera persiapkan sarana dan prasarana bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tingkat Polres dan Polsek.

8. Maksimalkan rekrutmen proaktif, penambahan kuota pada daaerah yang belum ada bhabinkamtibmas dan bakomsus (Teknologi informasi dan Kesehatan).

9. Transformasi polsek sebagai basis resolusi harus sudah berjalan dan realisasikan bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver.

10. Segera bentuk virtual police yang berperan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan media sosial pada ruang siber.

11. Laksanakan perluasan ETLE, bagi wilayah yang belum bisa menerapkan ETLE lakukan proses tilang sesuai prosedur. Tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh.

12. Terapkan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.

13. Percepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

14. Tingkatkan dan kembangkan program kampung tangguh untuk penanganan covid di seluruh daerah.

15. Lakukan pendampingan pada setiap program permerintah terkait pemulihan ekonomi nasional.

(Adbravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar