Ahli waris korban KRI Nanggala 402 mendapat pencarian manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan risiko kematian khusus dari PT ASABRI.
JKK ini juga mencakup nilai tunai tabungan asuransi, dan beasiswa senilai total Rp 20,79 miliar kepada ahli waris kru korban tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Seperti disampaikan Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono, sebagai perusahaan BUMN yang mengemban amanah untuk mengelola asuransi bagi prajurit, wajib dengan segera memberikan hak-hak bagi peserta.
"PT Asabri sebagai perusahaan asuransi sosial sangat berempati kepada 53 prajurit yang gugur dengan memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga santunan yang kita berikan hari ini akan sangat bermanfaat bagi ahli warisnya," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (29/04/2021).
Sebelumnya, kapal selam KRI Nanggala 402 yang membawa 53 awak kapal tenggelam pada Rabu (21/4) dini hari di perairan utara Pulau Bali saat latihan penembakan torpedo.
Setelah melakukan proses pencarian, pada Minggu (25/4), KRI Nanggala-402 dinyatakan telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur. Kapal selam buatan Jerman itu ditemukan tenggelam di kedalaman 838 meter dengan kondisi terbelah menjadi tiga bagian.
"Kepada keluarga yang masih memerlukan penjelasan tentang manfaat Asabri, silahkan menghubungi Kantor Cabang Asabri Surabaya. Asabri adalah sahabat perjuangan sepanjang masa, dan ini sudah dibuktikan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
Pemerintah sendiri akan membangunkan rumah bagi keluarga dari prajurit yang gugur akibat tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Pemerintah juga akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat kepada 53 prajurit yang gugur dan menjamin pendidikan para putra dan putri prajurit hingga jenjang perguruan tinggi. Sumber: Suara.Com
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS