BorneoTribun Purwakarta Sebanyak sebelas personel Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mendapat penghargaan atas keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi, beberapa waktu lalu.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, pada Senin (5/4/2021), di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kepala bagian sumber daya manusia (Kabag Sumda), Kompol Arfai Chriesirian, mengatakan penghargaan ini diberikan atas loyalitas, dedikasi dan prestasi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 738.600.000.
"Atas penegakan hukum tindak pidana korupsi menempatkan Polres Purwakarta di posisi ke 5 dari 22 Polres yang ada di wilayah Polda Jawa Barat," tutur Chries, pada Senin (5/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai salah satu bentuk motivasi sekaligus apresiasi oleh pimpinan kepada anggotanya yang didasari pada prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada institusi.
"Semoga, ini bisa menjadi motivasi kepada anggota yang lain untuk bekerja dengan baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat," tutur Chries.
Chries menambahkan, memang sulit membuat harapan masyarakat terwujud, paling tidak personel Polres Purwakarta ini serius betul ingin melayani masyarkaat dengan baik supaya situasi keamanan menjadi kondusif.
"Kalau di korupsi kita bisa mengamankan aset negara kita bisa memberikan efek jera kepada orang-orang yang punya niat untuk korupsi sehingga pembangunan di Kabupaten Purwakarta bisa terlaksana dengan baik," harapnya.
Kesebelas penerima penghargaan tersebut adalah IPTU H. Wawan Sutiawan, yang menjabat Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta, AIPDA Apang Firmansyah, BRIPKA Luki Hasrudin, BRIPKA Sonny Prihady, BRIPKA Arif Murba, BRIGADIR Andi Romansyah, BRIGADIR Ahmad Alfian, BRIGADIR Rahayu Muh.Ramdhani, BRIGADIR Singgih Dwi Cahyono, BRIPTU Choerudin Nugraha dan BRIPTU Zaenal. (Rh/Tim)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS