Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi COVID-19 | Borneotribun.com

Minggu, 11 April 2021

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi COVID-19

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi covid-19
Keramaian Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (2/4/2021) saat Hari Raya Paskah, dan bagian dari libur panjang akhir pekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah RI telah resmi melarang mudik atau aktivitas pulang kampung selama libur panjang Idulfitri 2021. 

Berbagai upaya dikerahkan, mulai dari penyekatan jalur mudik di 333 titik hingga penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Meski sudah dilarang, Kementerian Perhubungan memproyeksi 27 juta penduduk masih akan nekat mudik di tengah pandemi covid-19. 

Perkiraan itu berdasarkan estimasi hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021.

Sementara itu, Pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jumlah masyarakat yang tetap nekat mudik bisa jadi lebih besar dari perkiraan Kemenhub. 

Pasalnya, ia menduga antusiasme masyarakat untuk mudik sudah menumpuk sejak tahun lalu.

"Karena masyarakat kita yang tahun lalu tidak mudik, sekarang itu keinginannya tinggi. Karena mudik itu bagian dari nilai spiritual, kultural dan sosial," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).

Ia juga menyoroti kondisi pandemi Covid yang sudah masuk tahun kedua, sehingga ketakutan masyarakat terhadap penularan corona tidak setinggi ketika virus itu masih asing dari pemahaman masyarakat. 

Ia pun menduga pelaksanaan pembatasan mobilitas tahun ini tak akan lebih kencang dari saat musim mudik lebaran 2020, di mana pemerintah baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat.

"Itu PSBB ketat waktu itu. Psikologi masyarakat relatif takut. Sekarang masyarakat sudah divaksin. Sudah tahu cara penerapan protokol kesehatan. Sehingga menurut saya masyarakat akan nekat mudik," katanya.

Lagi pula, Trubus menilai kebijakan melarang mudik juga bisa jadi percuma selama aktivitas di setiap daerah tidak dibatasi, seperti pembukaan tempat wisata atau rumah ibadah.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi Azas Tigor mengatakan ketika mudik dilarang pada tahun lalu saja masih banyak masyarakat yang lolos bepergian ke luar daerah.

"Masyarakat lewat jalan alternatif, jalan tikus. Harusnya kita belajar dari pengalaman tahun lalu. Supaya jangan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Ia mengatakan larangan mudik tidak bisa hanya berupa kebijakan. Tigor menegaskan pengawasan dan penindakan jadi esensi penting dalam kebijakan itu karena masyarakat belum disiplin dalam mengikuti aturan. 

Oleh karena itu, menurutnya, pelarangan mudik tahun ini tidak akan efektif jika pemerintah tidak berupaya mengerahkan tenaga untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran yang berlipat dibanding tahun lalu. 

"Kedisiplinan di masyarakat memang belum tercipta. Karena pemerintah tidak konsisten, belum disiplin menjaga aturan. Makanya masih meningkat jumlah positif Covid," imbuhnya.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi lainnya, Djoko Setijowarno, juga berpandangan serupa.

Menurut Djoko untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang, yang dilakukan seharusnya bukan melarang mudik.

Ia menyebut Singapura sebagai contoh yang bisa dijadikan pembelajaran, di mana pemerintah negeri jiran itu tidak melarang pendatang dari luar negeri maupun membatasi mobilitas warganya di dalam negeri.

Pemerintah Singapura, kata dia, justru menegaskan penerapan aturan untuk memastikan penerapan karantina selama 14 hari dan pemeriksaan covid-19. 

Dan jika pelaku perjalanan terpapar covid-19, pemerintah membebankan biaya rumah sakit ke pelaku perjalanan tersebut.

Menurutnya aturan tersebut adalah cara yang cerdas untuk melarang perjalanan dan dibuat dengan matang. Sementara, langkah Indonesia melarang perjalanan pada waktu-waktu tertentu dinilai tidak tepat.

Djoko lebih menyarankan pemerintah menerapkan pembatasan berdasarkan zonasi. Artinya mobilitas keluar-masuk pada setiap daerah diatur berdasarkan zonasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," jelasnya.

Seperti Azas Tigor, Djoko juga menilai langkah menutup jalur mudik baru bisa efektif jika pemerintah menjamin bisa menjaga 333 titik tersebut selama 24 jam.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar