DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar | Borneotribun.com

Sabtu, 24 April 2021

DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar

DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar
DPC PERMAHI gelar Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum UNSA Makassar.

BorneoTribun Makassar -- Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Makassar melakukan silaturahmi di bulan suci ramadhan ke Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar di Jalan Sembilan/Kandea Kota Makassar (Sabtu, 24/4/2021)

DPC Permahi Makassar diterima langsung oleh Dr. Hj. Asmah. SH. MH Dekan FH Unsa Makassar disela-sela acara buka puasa bersama (Bukber) yang dilaksanakan oleh Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsa Makassar.

Dr. Hj. Asmah. SH.MH saat menerima rombongan DPC Permahi Makassar mengatakan dengan hadirnya Permahi ini sangat bagus dan berharap ada kerjasama antara Permahi dengan Fakultas Hukum Unsa Makassar kedepannya.

"Apalagi sejumlah Mahasiswa FH. Unsa Makassar sudah bergabung di Permahi dan ini bisa menjadi wadah belajar bersama sesama mahasisa Fakultas Hukum" respon positif Dekan FH. Unsa tersebut.

Ditempat yang sama Agung. SH Ketua umum (Ketum) DPC Permahi Makassar sangat berterima kasih kepada Dekan FH. Unsa Makassar yang menyempatkan diri menjadi pembicara di kegiatan Maperca DPC Permahi Makassar beberapa hari yang lalu dimana pesertanya terdiri dari Mahasiswa FH Se-Kota Makassar bahkan pesertanya juga ada dari luar Sulawesi Selatan, termasuk dari Mahasiswa FH. Unsa Makassar.

Setelah berdialog Agung. SH yang merupakan alumni FH. Ukip Makassar selaku Ketua umum DPC Permahi Makassar menyerahkan piagam penghargaan ke Dr. Hj. Asmah. SH. MH selaku Dekan FH. Unsa Makassar atas partisipasinya sebagai pembicara di Maperca Permahi Makassar.

Reporter: Irwan Lawing
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar