Wagub NTB Minta Kab/Kota Pedomani Pelaksanaan PPKM Mikro Berbasis RT. |
BorneoTribun Mataram, NTB - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 180/02/KUM Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi NTB, dimana sejak 23 Maret sampai dengan 5 April, seluruh Kabupaten Kota di NTB masuk dalam program PPKM Mikro, maka dilaksanakan sosialisasi penerapannya kepada seluruh kabupaten/kota.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. H. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., yang memimpin langsung rapat sosialisasi ini secara virtual, Selasa (23/3/2021), menyampaikan beberapa penekanan penting tentang apa saja yang harus diatasi dan dipersiapkan agar PPKM Mikro berbasis RT ini dapat berjalan efektif dan dengan hasil yang baik selama 12 hari kedepan.
Wagub yang akrab disapa Ummi Rohmi ini yakin untuk pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi NTB yang ditetapkan secara nasional bisa dilaksanakan dengan baik. Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh kabupaten/kota untuk dapat menyatukan persepsi dan menyatukan pemahaman tentang pelaksanaan PPKM Mikro ini.
"Saya sangat yakin tidak ada yang terlalu sulit jika kita eksekusi bersama. Dan saya berharap kita betul-betul menyatukan persepsi. Tidak ada yang mis understanding, baik dari sisi pelaksanaan di lapangan, evaluasi monitoring, pelaporan, pendanaan dan lain sebagainya, karena semua sudah sangat jelas dalam instruksi Gubernur," jelasnya.
Terkait teknis kegiatan, Wagub menekankan agar pelaksanaan PPKM Mikro berbasis RT ini mengedepankan kearifan lokal, seperti pemanfaatan masjid dan musholla sebagai tempat edukasi informasi dan lain sebagainya.
"Tempat-tempat posko PPKM mikro ini basisnya adalah RT, maka diharapkan mampu memanfaatkan kan masjid dan musholla sebagai tempat edukasi informasi karena merupakan tempat yang strategis untuk memberikan pengumuman mengenai hal hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat," ungkapnya.
Pada rapat sosialisasi tersebut, Asisten III Administrasi dan Umum Setda Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, menyampaikan teknis kegiatan PPKM Mikro dan hal-hal yang harus dipedomani bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota. Diantaranya adalah pembentukan posko desa dan kelurahan untuk pencegahan, penanganan dan pembinaan, kemudian aspek pendukung yaitu data-data yang dibutuhkan terkait dengan logistik, seperti masker dan yang lainnya, serta pedoman administrasi pelaporan.
Oleh: Adbravo
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS