Tingkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau Lakukan Layanan Eazy Passport | Borneotribun.com

Jumat, 26 Maret 2021

Tingkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau Lakukan Layanan Eazy Passport

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Dimasa Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi tidak hanya di Indonesia bahkan di berbagi belahan dunia juga turut merasakan dampaknya,bahkan terdampak kepada semua sektor diantaranya pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia di bagian Imigrasi yang terdampak kepada bidang pelayanan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak  (PNBP) di bidang pasport juga turut menurun. 

Seperti di sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat, mengakui bahwa untuk PNPB di masa Pandemi Covid-19 ini turun secara drastis. 

Dimana Seperti diketahui di bulan februari 2021 kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau hanya menerima Paspor Baru 4 dan Paspor penggantian 21. 

Menyikapi Haltersebut di akui oleh Kasi Tikim Imigrasi kabupaten Sanggau bahwa pihaknya di masa Pandemi rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan banyak mengunakan sistem jemput bola dengan melaksanakan Layanan Eazy Passport 

“jadi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1060. GR.01.01 TAHUN 2020 TENTANG LAYANAN EAZY PASSPORT, Kantor Imigrasi melaksanakan Layanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon” Ujar Candra Kasi tikim imigrasi Kabupaten Sanggau.Pada Jumat  (26/3/2021)

Ditambahkan oleh Kasi tikim bahwa diterbitkannya surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi satuan kerja Keimigrasian dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini adalah memberikan petunjuk bagi satuan kerja Keimigrasian mengenai pelaksanaan Layanan Eazy Passport dalam rangka peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)” Pangkasnya 

Namun di jelaskan kembali oleh Kasi tikim bahwa untuk pelaksanaan Layanan Eazy Passport tersebut tentunya mempunyai syarat dan kriteria tertentu. 

"Ketentuan dan prosedur pemberian layanan paspor dalam pelaksanaan Layanan Eaze Passport adalah sebagai berikut: Layanan Eazy Passport melayani minimal 50 (lima puluh) permohonan per hari; Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat diberikan pelayanan paspor,  dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport" Jelasnya 

Lebih lanjut ditambahkan "Layanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian, paspor karena hilang atau rusak," Tambahnya.

Dalam pelayanannya Kanim Sanggau memberikan 3 (tiga) pilihan layanan Paspor RI yaitu layanan di Kantor Imigrasi, layanan di MPP (Mal Pelayanan Publik) dan layanan Eazy Passport. 

Untuk layanan Eazy Passport merupakan layanan kolektif jemput bola ke instansi pemerintahan, swasta, komunitas dan masyarakat dengan syarat miniamal 30 (tiga puluh) pemohon dalam sekali pelaksanaan. 

Oleh: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar