Simpan 2,592 Gram Paket Sabu, Pasangan Suami-Istri di Sekadau Ditangkap Polisi | Borneotribun.com

Kamis, 04 Maret 2021

Simpan 2,592 Gram Paket Sabu, Pasangan Suami-Istri di Sekadau Ditangkap Polisi

Press release Polres Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan binteknis mengenai identifikasi dan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (3/3) pukul 08:30 WIB.

Perkara melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Sekadau terjerat kasus pengedaran dan pemakai barang jenis sabu. Kedua suami istri berinsial AA(43) dan JS(26).

Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko dalam press release menyampaikan, mereka berdua adalah pasangan suami istri yang sudah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar dua bulan terakhir. 

"Suami-istri tersebut ditangkap di warung milik mereka di Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada tanggal 16 Februari 2021," ujar Tri Panungko.

Tersangka JS (red Istri), kata Tri, sempat berusaha membuang barang bukti sabu, tapi anggota berhasil menemukan bungkus rokok yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat yang berbeda-beda. Totalnya 2,592 gram.

Selain memiliki usaha warung, kata Kapolres, tersangka juga menjalankan transaksi sabu di tempat tersebut. "Tersangka menjual barang haram tersebut kepada para supir truk. Jika ada transaksi, biasanya dilakukan di kebun dekat warung tersebut," beber Kapolres AKBP K. Tri Panungko.

Ia mengungkapkan, berdasarkan tes urine tersangka AA, diketahui positif menggunakan sabu. Sementara, sang istri negatif.

"Harga sabu yang dijual tersangka bervariasi, rata-rata Rp 200 ribu-an per paket. Iya, selain mengedarkan sabu, tersangka AA juga sebagai pengguna," pungkasnya.

Dalam jumpa press release, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko hadir didampingi Kasat Reskrim AKP Frits Orlando Siagian dan Kasat Resnarkoba Iptu Dhanie Sukmo Widodo.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar