Andel, salah satu tim pengacara dari enam peladang tradisional. |
BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Sejak tahun lalu, di Kalimantan Barat pada tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Kebangkitan Peladang.
Peringatan ini sebagai wujud syukur bebasnya enam peladang tradisional yang terjerat ancaman pidana karena membakar lahan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Andel, salah satu tim pengacara dari enam peladang tradisional, ikut mencetus dan sepakat lahirnya Hari Kebangkitan Peladang ini.
"Saat itu, saya salah satu yang mencetus dan membacakan bahwa 9 Maret dijadikan Hari Kebangkitan Peladang yang harus dirayakan semua oleh setiap peladang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Andel merupakan salah satu tim pengacara yang memenangkan atau berhasil membebaskan enam peladang tradisional tersebut. Enam peladang yakni, Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius.
"Lahirnya Hari Kebangkitan Peladang bertepatan dengan hari kebebasan keenam peladang tradisional, 9 Maret 2020. Saat itu kami menyatakan sikap di depan umum dan mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sudah mengambil keputusan baik. Sekaligus kami mendeklarasikan bahwa 9 Maret adalah Hari Kebangkitan Peladang," jelasnya.
Hari ini, kata Andel, tepat setahun bebasnya enam peladang yang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. "Tepat setahun ini, maka kita patut bersyukur peladang kita kembali bangkit. Kita jadikan tahun ini untuk merefleksi diri," ajaknya.
Dikatakan Andel, berladang merupakan kearifan lokal dan pekerjaan mulia. Peladang adalah duta penghasil padi.
Jika tidak ada yang berladang, maka para peladang tidak bisa berjuang bersama pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
"Maka, kita harus bangkitkan semangat peladang. Semoga momentum Hari Kebangkitan Peladang ini bisa membawa kita mewujudkan kedaulatan pangan," harapnya.
Andel mengenang, majelis hakim PN Sintang tahun lalu tepat pada 9 Maret, memutuskan enam orang terdakwa peladang tradisional itu tidak bersalah dan membebaskan peladang dari seluruh dakwaan.
"Majelis hakim kala itu memutuskan bahwa keenam peladang yang kita bela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kenang Andel.
Kemudian, kata Andel, dalam membacakan putusan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. "Sekali lagi, mari kita bangkitkan semangat paladang kita. Selamat Hari Kabangkitan Peladang," tutup Andel.
Kasus ini bermula saat keenam terdakwa membakar lahan untuk keperluan berladang. Mereka membakar lahan sebagaimana yang biasa dilakukan sistem adat daerah setempat.
Buntut dari pembakaran ladang itu, mereka dimintai keterangan serta di-BAP oleh kepolisian setempat, karena dianggap melakukan pembakaran hutan dan lahan. Meski begitu, keenamnya tidak ditahan.
Kini, perjuangan Andel dan kawan-kawan serta masyarakat membuahkan hasil. Keenam peladang menghirup udara bebas.
Oleh: Liber
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS