Screenshot video youtube. |
BorneoTribun Suarabaya -- Kepala Bareskrim Polres Surabaya buka suara terkait kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) di gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky dan Kasubnit Ipda Aditya membenarkan jika kasus tersebut masuk dalam unsur pidana karena Ardi Pratama sebagai penerima dana transfer yang salah, tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya.
“Sudah dimediasi, termasuk penyidik. Namun tidak ada itikad baik mengembalikan dananya. Dua kali di sini (Polrestabes) dan dua kali di luar oleh BCA untuk mediasi,” kata Oki, Jumat (5/3/2021).
Oki menambahkan, saat laporan dibuat, Nur Chuzaimah masih menjadi karyawan BCA.
“Iya masih (karyawan),” ucapnya.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Muji Astuti selaku legal corporate Kantor BCA Wilayah III yang juga hadir di gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
“Statusnya bukan lagi pegawai. Jadi laporannya pribadi ke terlapor,” kata Muji.
Muji menegaskan, jika kasus pengalihan yang salah memang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland saat itu.
Setelah dipastikan salah transfer dilakukan pada 27 Maret 2020, pihaknya menghubungi Ardi selaku penerima transfer yang salah dan memintanya mengembalikan dana, namun Ardi mengaku tidak salah.
“Terlapor mengaku tidak salah. Ia mengaku itu uang komisi dan tidak ada pengembalian sama sekali atas dana yang diminta yang bukan haknya,” kata Muji.
Setelah tidak ada kesepakatan pengembalian, Muji mengatakan bahwa BCA telah mengirimkan surat pemberitahuan dan imbauan pengembalian dana atas transfer yang salah.
Sampai batas akhir belum ada pengembalian. Termasuk surat pemberitahuan kedua juga tidak ada pengembalian. Makanya teman kita (Nur) akhirnya dilaporkan ke Polres Surabaya. Yang disampaikannya (Ardi) yang mau mengembalikan dana tadi ada tidak pernah terealisasi sampai sekarang. Di depan polisi tidak ada mediasi seperti itu, ”jelas Muji.
Ditanya siapa yang merasa dirugikan, Muji mengaku urusan BCA sudah selesai karena salah transfer dana dilunasi atau dibayarkan Nur Chuzaimah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Sebenarnya Nur Chuzaimah mengalami kerugian dan akhirnya melaporkannya karena uang tersebut digunakan untuk mengganti uang nasabah yang salah transfer,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Nur Chuzaimah.
Hingga saat ini, belum ada pengembalian uang termasuk empat kali mediasi antara Nur dan Ardi.
“Sama sekali tidak ada pengembalian atau itikad baik dalam mencicil. Di forum ini harus diluruskan agar fakta tidak terbalik,” kata Sudiman.
(Yk/Er)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS