Memastikan Prokes, Polresta Mataram Razia Tempat Tongkrongan | Borneotribun.com

Minggu, 14 Maret 2021

Memastikan Prokes, Polresta Mataram Razia Tempat Tongkrongan

Memastikan Prokes, Polresta Mataram Razia Tempat Tongkrongan
Memastikan Prokes, Polresta Mataram Razia Tempat Tongkrongan.

BorneoTribun Mataram, NTB - Polsek Mataram melanjutkan upayanya memutus penyebaran virus Covid-19 atau Corona. Kegiatan razia dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) terus dilaksanakan. Sabtu malam (13/03/2021) dimulai sekitar pukul 22.00 Wita. 

Polsek Mataram serta jajaran melaksanakan patroli dan penertiban prokes dengan menyasar sejumlah tempat tongkrongan yang ramai dikunjungi setiap malam minggu. Hasilnya masih ada warga masyarakat yang didapati tidak mematuhi protokol kesehatan. 

‘’Dibeberapa tempat masih ada pelanggar protokol kesehatan yang kita dapati,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Elyas Ericson, Sabtu malam. 

Sejumlah tempat didatangi petugas. Mulai dari seputaran Taman Budaya di Jalan Majapahit. Lokasi ini cukup ramai dikunjungi warga masyarakat tiap malamnya. Berikutnya pindah Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Petugas juga mendatangi Jalan Adi Sucipto dan Jalan Swaramahardika Kota Mataram. Kepolisian berikutnya mendatangi Jalan Udayana yang memang ramai dikunjungi.

"Kita mendatangi tempat tongkrongan yang masih ramai dikunjungi. Apalagi ini malam minggu,’’ bebernya. 

Kegiatan petugas ini menindaklanjuti perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peraturan Walikota nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Dikegiatannya ini petugas menyasar pedagang kaki lima (PKL) warung maupun kafe yang kerap dijadikan tempat berkumpul. Setelah diberikan imbauan, warga yang didominasi anak muda ini langsung membubarkan diri.

"Warga yang kita dapati. Kita berikan imbauan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,’’ katanya. 

Sementara untuk pemilik dan pengelola warung atau kafe. Diberikan peringatan agar menutup tempat usahanya. Karena mereka didapati masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita. 

"Pemilik kita minta menutup tempatnya. Karena kan sesuai aturan jam malam itu batasnya sampai pukul 22.00 Wita,’’ tuturnya. 

Ericson lalu mengimbau warga masyarakat. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan cara selalu menjaga jarak, tetap menggunakan masker dan menjauhi keramaian. 

"Kita juga titipkan pesan kepada warga masyarakat tentang Lomba Kampung Sehat jilid II yang diinisiasi Polda NTB. Warga masyarakat bisa berpartisipasi dengan tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing,’’ pesannya.

Oleh: Adbravo

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar