Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar. |
BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap H. Hasyim mantan Kepala Desa Borong Loe Kec. Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng terkait kasus korupsi Kelompok usaha bersama (KUBE) yakni pengadaan Kambing yang bersumber dari Kemensos RI T.A 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mendapat Apresiasi dari Mahasiswa Bantaeng.
Tersangka Korupsi pengadaan kambing dengan kerugian Negara Rp. 155. 670. 000 dari anggaran Rp. 500. 000. 000 ini resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II.B Kab. Bantaeng sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021 (Selama 20 hari).
Yudha jaya Mahasiswa Bantaeng saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/3/2021) mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan kambing tersebut.
"Saya sebagai Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng apresiasi kinerja Kejari Bantaeng terkhusus Bidang tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng yang selama dua tahun bekerja sejak tahun 2019 sampai 2021 mengungkap kasus ini, dan tentu ini warning buat kades-kades dan pejabat Negara lainnya di Kab. Bantaeng untuk jangan coba-coba memainkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi"
Ingat segala perbuatan yang melanggar perundang-undangan tentu akan berdampak pada proses hukum, cepat atau lambat. Ucap Yudha jaya yang selama ini sering menyoroti kasus ini.
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini menambahkan bahwa Sekali lagi kami salut atas kinerja Kejari Bantaeng dan semoga secepatnya berkas perkara kasus korupsi pengadaan kambing ini cepat dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan, semoga kedepannya Kejari Bantaeng lebih aktif dan progresif lagi mengungkap kasus-kasus korupsi di Kab. Bantaeng karena masih banyak kasus korupsi yang harus diungkap.
Oleh: Irwan Lawing
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS