Kadis Kominfo, Joni Irwanto |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Keterbukaan informasi publik dalam artian bahwa publik atau masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi seluas-luasnya, menyebarluaskan informasi kepada siapa saja, dan menggunakan media apa saja, merupakan jaminan kebebasan di bidang komunikasi dan informasi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemerintahpun telah menjamin hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun keterbukaan dan kebebasan tersebut tentu masih ada batasannya, terutama mengenai konten informasi yang sesuai dengan norma dan kaidah budaya Bangsa Indoensia, norma agama, serta informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan informasi yang hoaks.
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto baru-baru ini ketika ditemui diruang kerjanya, didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kristianus HeruKristianto.
Lebih lanjut Pak Joni menjelaskan “bahwa kebebasan dalam menyampaikan informasi itu termasuk juga didalamnya kebebasan dalam menyampaikan informasi yang bersifat laporan atau pengaduan, termasuk laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.
Bila menemukan atau menerima pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau pelayanan publik Perangkat Daerah yang tidak memuaskan, masyarakat jangan takut atau segan untuk melapor, silahkan dilaporkan kepada kami, dan ini dijamin serta dilindungi oleh undang-undang” tegas beliau.
Ketika ditanya soal prosedur atau tata cara melapor, secara teknis Kabid Pengelolaan IKP, Pak Heru menjelaskan bahwa masyarakat dapat melapor secara manual melalui surat, atau email, atau menghadap langsung pada pejabat pengelola laporan pengaduan pada Dinas Kominfo khusnya Seksi Pengelolaan Informasi Publik, atau laporan dapat juga disampaikan secara digital online, seperti melalui SMS ke nomor 1708, atau melalui webside: lapor.go.id.
"Sampaikan laporan dengan singkat dan jelas, menggunakan Bahasa Indoensia yang baik dan benar, uraikan kronologis kejadian, cantumkan waktu, tempat dan kronologis kejadian” jelasnya.
Disinggung soal identitas pelapor, Heru menambahkan bahwa identitas masyarakat yang melaporkan harus dicantumkan, namun identitas itu akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, atau bisa disembunyikan secara otomatis oleh sistim, bila laporan itu disampaikan secara online melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada Sisitm Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Pulik Nasional (SP4N)” tambahnya.
Menyoal tentang sistim pelaporan ini, SP4N – LAPOR merupakan suatu program pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari Kementerian PAN-RB, bekerjasama dengan Ombudsman-RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sarana pengaduan bersifat online ini merupakan aplikasi yang terintegrasi pada seluruh daerah di indoensia.
Kita Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR ini telah terintegrasi sejak tahun 2017, sehingga semua bentuk laporan, baik pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi selalu terpantau dan diawasi oleh pusat, khususnya KemenPAN-RB, Ombudsman, KSP.
Dengan demikian Perangkat Daerah selaku pelaksana pelayanan publik yang menerima laporan harus menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui admin masing-masing.
Hasil Monitoring dan Evaluasi kami terhadap pengelolaan pengaduan tahun 2020 kami menerima 27 laporan dan semua telah ditindaklanjuti.
"Laporan yang paling banyak adalah permasalahan yang berkaitan dengan dampak pandemi covid-19 diantaranya soal kurangnya sosilisasi, permohonan bantuan APD, penyaluran Bansos atau BLT, kenaikan harga kebutuhan pokok, kemudian masalah lain yang banyak dilaporkan adalah berkaitan dengan infrastruktur, disusul masalah pendidikan, dan fasilitas umum”. demikian penjelasan Kadis Kominfo, Pak Joni, mantan Asisten Administrasi Umum ini kepada wartawan.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa laporan masyarakat ini merupakan suatu hal yang sangat positif dalam peningkatan pelaksanaan pelayanan pulik, karena masyarakat memberikan pengawasan langsung dan memberikan informasi kepada Perangkat Daerah pelaksana pelayanan publik.
Dengan menyampaikan laporan, berarti masyarakattelah berpartisipasi secara positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di daerah kita.
Karena kita menyadari bahwa perkembangan pengelolaan pengaduan di daerah kita masih tergolong lemah, terutama dari sisi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan atau dalam memberikan laporan.
Oleh karena itu mulai tahun 2021 ini kita mencoba untuk lebih giat melakukan koordinasi dan konsulidasi Tim Pengelola Pengaduan di level Pejabat Penghubung dan Admin UPP di masing-masing Perangkat Daerah, melaksanakan sosilisasi kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas SDM melalui Pendampingan Teknis.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik terutama melalui aplikasi SP4N-LAPOR untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik." tegas beliau. (Liber)
Oleh: Kominfo Sanggau
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS