Ini yang Tujuh Kali GAM Unjuk Rasa Terkait Kasus Pembunuhan Sugianto. |
BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Lagi dan lagi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang ke tujuh kalinya (Jilid. VII) melakukan unjuk rasa terkait kasus pembunuhan Alm. Sugianto di Kab. Bantaeng tahun 2019 lalu depan Mapolda Sulsel Jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar (Senin, 29/3/2021)
Unjuk rasa GAM yang bertepatan kedatangan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Sul-Sel sempat membuat pihak kepolisian berusaha menghentikan orasi dari GAM dengan alasan Kapolri sekarang berada di Mapolda Sul-Sel.
setelah bernegosiasi antara GAM dan pihak kepolisian akhirnya disepakati untuk langsung masuk ke Mapolda Sul-sel guna menyampaikan langsung aspirasinya.
AKBP. Burhan sakra. SH. MH (Kabag Wassidik) Dirkrimum Polda Sul-Sel saat menerima perwakilan GAM di ruang kerjanya mengatakan Berkas perkara pembunuhan Alm. Sugianto sudah ada diruang pimpinan dan menunggu tanda tangan pimpinan atau disposisi.
Yang jelas kita akan tetap tindak lanjuti karena ini sangat atensi dari adek-adek Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). Ucap Perwira dua bunga melati itu.
Ditempat yang sama Muh. Ilyas selaku Panglima besar GAM menyampaikan bahwa kami akan datang lagi minggu depan berunjuk rasa jika dalam waktu dekat berkas perkara tersebut tidak dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel karena secara formil dan materil sudah terpenuhi.
"Inikan sudah ada penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Alm. Sugianto yakni empat orang oknum Polres Bantaeng dan satu orang masyarakat biasa, jadi saya pikir tidak ada alasan lagi Polda Sul-Sel tidak melimpahkan berkas pembunuhan tersebut apalagi kasus ini sudah lebih satu tahun sejak 2019 lalu dipetikemaskan di Polda Sul-Sel" Lanjut panglima besar GAM didepan Wassidik Dirkrimum Polda Sul-Sel.
Setelah mendengar jawaban dari Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sul-Sel, Perwakilan GAM juga mengirim surat ke Kapolda Sul-Sel dan Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dirpropam) Polda Sul-Sel sebagai bentuk pengaduan/laporan atas lambatnya pelimpahan berkas perkara dari Polda Sul-Sel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel.
Oleh: Irwan Lawing
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS