Fokus Jaga Momentum Pemulihan, Pemerintah Akselerasi Program PEN | Borneotribun.com

Jumat, 26 Maret 2021

Fokus Jaga Momentum Pemulihan, Pemerintah Akselerasi Program PEN

Fokus Jaga Momentum Pemulihan, Pemerintah Akselerasi Program PEN
Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel PO Semarang, Kamis (25/03/2021). (Sumber: kemenkeu.go.id)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah fokus menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan mengakselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, dan percepatan vaksinasi.

APBN bekerja keras menahan dampak pandemi COVID-19 dan menjaga perekonomian dari kontraksi yang terlalu dalam. Anggaran PEN 2021 sebesar Rp699,43 triliun atau naik sebesar 21 persen dari realisasi PEN 2020 dikelola secara transparan dan akuntabilitasnya terjaga.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menyiapkan strategi dalam upaya akselerasi PEN.

“Strateginya COVID-19 pertama, kedua demand dan supply,” ungkapnya dalam Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel PO Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/03/2021).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, serta Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Di dalam pertemuan, Sri Mulyani mengaku optimistis dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021. Hal ini dikarenakan dari sisi penanganan Covid-19, pengadaan vaksin, dan program vaksinasi yang sudah terakselerasi diikuti dengan disiplin protokol kesehatan. Sedangkan dari sisi demand, ekspor Indonesia telah tumbuh 8,57 persen, impor juga tumbuh, dan konsumsi semen dan baja meningkat.

“Ini berarti terjadi geliat ekonomi, dan berbagai indikator inilah yang ingin terus kita dorong sehingga momentum pemulihan ekonomi terutama di kuartal II akan terus terjadi,” ujarnya.

Dalam upaya memulihkan perekonomian nasional, pemerintah juga melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penerapan peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kemudahan berusaha, dan memperbaiki iklim investasi.

Kemenkeu, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Komisi XI DPR terus memperkuat sinergi dan koordinasi untuk memastikan kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta reformasi struktural berjalan efektif dan implementatif untuk memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi.

“Koordinasi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena memang tidak bisa satu hal persoalan ini ditangani oleh satu institusi atau satu orang saja, semuanya harus berkolaborasi,” tutup Menkeu. (HUMAS KEMENKEU/UN)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar