China Jatuhkan Sanksi kepada Warga Amerika Serikat, Kanada | Borneotribun.com

Senin, 29 Maret 2021

China Jatuhkan Sanksi kepada Warga Amerika Serikat, Kanada

China Jatuhkan Sanksi kepada Warga Amerika Serikat, Kanada
Sejumlah petugas keamanan di depan Kedutaan Besar Kanada di Beijing, China, 20 Desember 2018. (Foto: Thomas Peter/Reuters)

BorneoTribun Internasional -- China mengumumkan sanksi terhadap dua warga Amerika Serikat (AS), seorang warga Kanada dan sebuah badan advokasi HAM pada Sabtu (27/3). Sanksi itu merupakan balasan atas sanksi yang diberlakukan pekan ini oleh AS dan Kanada terkait perlakuan Beijing terhadap warga Uighur.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan, seperti dikutip kantor berita AFP, dua anggora Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS, Gayle Manchin dan Tony Perkins, serta anggota Parlemen Kanada Michael Chong, dan sebuah komite parlemen HAM Kanada, dilarang memasuki China daratan, Hong Kong dan Makau.

Chong menanggapi dengan menyebut sanksi itu sebagai "kehormatan."

"Kami berkewajiban untuk mengecam China karena penindakan keras di #HongKong & genosida #Uighurs," cuit Chong. "Kita yang tinggal dengan bebas di negara demokrasi di bawah supremasi hukum harus bersuara mewakili mereka yang tak punya suara."

Menurut kelompok-kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) sedikitnya 1 juta warga Uighur dan orang-orang dari kelompok mayoritas Muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang. Kelompok itu menuduh pihak berwenang melakukan sterilisasi paksa terhadap perempuan dan mewajibkan kerja paksa. [vm/ft]

Oleh: VOA Indonesia

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar