Pemilik rumah HI (41) yang awalnya jadi korban pencurian kini harus berhadapan dengan hukum. Dirinya diproses pasalnya HI bersama anak dan petugas keamanan di kompleksnya menghajar pencuri yang masuk ke rumahnya hingga tewas.
Pencuri yang tewas dianiaya pemilik rumah bernama, Youvanry Aldryansyah Purba (21), berasal dari Simalungun, Sumatera Utara.
Selain HI, dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) juga dinyatakan terlibat bersama,
HSD (37), HS (36), dan YAP (21) yang diketahui pihak keamanan.
Saat melancarkan aksinya pelaku ditemukan dan dianiaya enam orang kemudian pemilik rumah berteriak dan orang sekitar lokasi menyerbu pelaku di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.” katanya.
Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS