Seorang Pencuri Pakaian Asal Kota Mataram ini Dibekuk Polisi | Borneotribun.com

Senin, 01 Februari 2021

Seorang Pencuri Pakaian Asal Kota Mataram ini Dibekuk Polisi

Seorang Pencuri Pakaian Asal Kota Mataram ini Dibekuk Polisi.

Praya, Lombok Tengah -  Jajaran Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah, mengamankan seorang pencuri pakaian yang nekat melancarkan aksinya disebuah salon kecantikan di Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Minggu (31/1/21).

Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno menerangkan, pelaku M (40) laki-laki, warga Dusun Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram yang mengaku sebagai tukang ojek itu beraksi disebuah salon kecantikan yang juga menjual pakaian yaitu Salon CHIKITA. 

"Modusnya, pelaku masuk ke toko dan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saat pemilik toko lengah, lalu mengambil beberapa potong baju," kata Bambang. 

Bambang mengatakan, saat sedang melancarkan aksinya pelaku M diketahui oleh pemilik Salon atau toko baju. Korban H. Junaidi mengetahui aksi pelaku saat hendak menaiki motor sambil membawa sejumlah baju dan celana, kemudian pelaku ditarik dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. 

"Beruntung waktu dikejar oleh korban, pelaku melarikan diri ke gang buntu sehingga dia tidak bisa berkutik," ujar Kapolsek. 

Bhabinkamtibmas Desa Nyerot dan Personel Polsek Jonggat, yang saat itu mengetahui peristiwa tersebut dan sedang melaksanakan patroli yang tidak jauh dari tempat kejadian, langsung menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku. 

"Pelaku diamankan ke Polsek Jonggat berikut barang bukti berupa 25 potong baju, 1 celana anak-anak dan motor Vario hitam DR 6176 MD yang digunakannya saat beraksi," pungkasnya. 

Pelaku M melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, kini pelaku terancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Yk/Adibravo)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar