Video mesum seorang ibu di Ngawi dengan pacar putri pertamanya beredar luas. Diduga Sang ibu tergoda dengan sang pacar anaknya. Polisi telah mengamankan pria dalam video tersebut.
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat rilis, Jumat (5/2/2021).
Pria yang diamankan, kata Agung, yakni AGR (29) warga Kecamatan Mantingan. AGR merupakan pacar dari R (21). Sementara R merupakan putri pertama dari SW (48) warga Kecamatan Sine. SW merupakan wanita dalam video mesum yang beredar.
"Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," imbuhnya.
Menurut Agung, AGR telah ditetapkan sebagai tersangka. AGR dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 12 tahun penjara.
AGR ternyata kerap mencari mangsa untuk pelampiasan seks. Video mesum bersama ibu pacarnya menjadi modal dia untuk meyakinkan calon korban, bahwa dirinya mempunyai stamina prima saat di ranjang.
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," paparnya.
"Calon korban risih lapor suaminya dan melapor ke Polsek Sine," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, video mesum seorang ibu di Ngawi dengan pacar putri pertamanya beredar luas. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan soal video yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp tersebut.
Sumber: DETIK
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS