Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko. |
BorneoTribun | Kalbar - Tahun baru Imlek 2021 jatuh pada tanggal 12, adalah hari yang dinanti-nanti oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia tidak kecuali di Sekadau. Dan biasanya untuk merayakannya beragam kegiatan di dilaksanakan.
Pada masa pandemi Covid-19, Tidak seperti biasanya, pada momen Imlek tahun ini terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan ketentuan tersebut antara lain menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah.
"Selanjutnya, tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak melakukan pertunjukan kembang api," imbuh Kapolres, Senin (8/2/2021),
Pada akhir rangkaian Imlek yang dikenal dengan istilah Cap Go Meh nanti, harapnya, masyarakat Kabupaten Sekadau tidak melakukan perayaan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalbar.
Ketentuan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Corona. Khususnya bagi yang merayakan Imlek, hal ini hendaknya menjadi perhatian.
"Imbauan maupun pengamanan yang nantinya dilakukan bertujuan agar perayaan Imlek berjalan lancar, kondusif dan terpenting, tidak muncul klaster baru penyebaran wabah virus Corona," ungkap Kapolres Sekadau.
(Yk/My/Humas Polres)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS