Pengedar Obat Keras Daftar G, Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang | Borneotribun.com

Minggu, 14 Februari 2021

Pengedar Obat Keras Daftar G, Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang


Tersangka M

Borneotribun I Tangerang - Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum'at (12/2/21) pukul 19.00 Wib.

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik. 

" Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang," Kata Wahyu kepada awak media, Minggu (14/2/21).

Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8  butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13  plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4  butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Barang bukti

"Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir,"ujar wahyu. 

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Sementara itu ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib. ( Rilis/ Bidhumas )

Editor : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar