Ketua Karang Taruna Desa Papanloe, Irwan. |
BorneoTribun Sulsel -- Komisi Pemberantas Korupsi atau yang disingkat KPK telah resmi menetapkan Nurdin Abdullah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pada minggu, 28 Februari 2021.
Gubernur Nurdin Abdullah ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun Anggaran 2020-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pendapat pun bermunculan ditengah masyarakat kepada sosok Nurdin Abdullah. Salah satunya Irwan pemuda dari Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Irwan yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe menyampaikan rasa prihatinya dan mengutuk tindakan para koruptor. "Kita prihatin sebagai manusia yang memanusiakan manusia apabila betul-betul terbukti, tetapi kita juga harus mengutuk caranya. Sebab caranya bukan contoh yang sehat untuk dijadikan teladan dalam hidup bermasyarakat". (28/02/2021)
Irwan yang merupakan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar berharap kepada masyarakat untuk tetap tenang, menjaga etika bersosial media (sosmed) dan damai serta mempercayai segala urusan hukumnya ke KPK.
"Karena ini masih Praduga Tak Bersalah artinya belum ada kekuatan hukum yang mengikat. Jadi kita percayakan saja dan mendukung KPK untuk langkah-langkah hukum Prof NA dan kita berharap agar masyarakat masih tetap tenang, menjaga etika sopan santun dan damai terutama dalam bersosial media". Harapnya
"Kedewasaan bersosial media sangat penting agar tetap hidup rukun dan damai serta lagi dan lagi kita serahkan semuanya kepada penegak hukum. Kita dukung KPK, kita percayakan kepada mereka dan kita sama-sama melawan KKN di Negeri ini". Tegas Irwan. (Yk/Ir)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS