Jadi Bandar Sabu, Ibu asal Karang Bagu ini masuk DPO. |
BorneoTribun Mataram, NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menetapkan perempuan berinisial RA (33 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram maauk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RA bukan perempuan sembarangan, karena diduga salah satu bandar besar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu. Kepolisian kini semakin aktif melakukan pencarian dan pengejaran untuk menangkap RA. "RA sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar Sabu di Karang Bagu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Status DPO ditetapkan Kepolisian usai RA berhasil kabur saat akan ditangkap. Kronologisnya, petugas menyiapkan upaya penangkapan di hari Jumat (26/02/2021) sekitar pkul 14.30 Wita di kediaman RA di Karang Bagu.
Tapi RA mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri. "Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur," bebernya.
RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi disekitar tempat tinggalnya. Rumah RA dengan dua gang sebagai akses masuk. Saat digerebek di gang yang satu. RA kabur dari gang yang lainnya.
"Kondisi dilingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,’’ tuturnya.
RA dikenal sebagai single parent dengan dua orang anak. Tapi gaya hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas. ‘’ Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasi (TO) kita empat bulan,’’ katanya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah RA. Petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu. Sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan. Serta uang tunai Rp 28 juta diduga hasil penjualan sabu.
"Pemilik barangnya memang kabur. Tapi kita dapatkan barang buktinya. Tinggal kita cari orangnya," terang Yogi.
Setelah menetepkan RA dalam DPO. Yogi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan RA. ‘’ Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA. Tolong informasikan kepada kami,’’ katanya.
Kepada bandar narkoba yang masih berkeliaran. Yogi menyerukan untuk berhenti berbisnis barang haram tersebut. Karena Kepolisian akan bertindak tegas dan memerangi peredaran Narkoba. ‘’ Jangan lagi tambah kekayaan kalian dari jual beli barang haram ini. Berhentilah dari pada kami jerat dengan Undang-undang TPPU,’’ tegasnya. (Adbravo)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS