Entah apa yang ada di pikirkan wanita ini, hingga tega siram anaknya pakai air panas. Bahkan, Ia juga dengan sadis menganiaya buah hatinya tersebut, karena masalah yang terbilang cukup sepele.
sebagaimana yang di ketahui, awal mula wanita ini tega siram anaknya pakai air panas ini, yakni lantaran si buah hatinya itu tak mau membuat makanan buat sang adik. Tanpa pikir panjang, Ia langsung berbuat kasar hingga membenturkan kepala bocah malang itu ke tembok.
Tak hanya di siram air panas oleh ibunya, tapi anak tersebut juga di pukuli, di jambak, hingga di benturkan ke tembok.
Seperti yang di lansir dari Kompas.com, seorang ibu rumah tangga berinisial DW, warga Desa Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), di duga menyiram air panas ke badan anak kandungnya, RG (10). Peristiwa itu di lakukan DW pada Desember 2020.
“DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (5/2/2021).
Kemudian Ia menjelaskan bahwa, awalnya DW meminta anaknya membuat makanan untuk sang adik. Tetapi, RG yang berusia 10 tahun itu menolak permintaan sang ibu.
Penganiayaan Oleh Sang Ibu
Kesal mendengar penolakan itu, Sang ibu lepas kendali dan menganiaya anaknya. Pelaku menjambak rambut anak berusia 10 tahun, dan juga membenturkan kepala sang anak ke dinding.
“Pelaku menjambak, dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku melempar anaknya dengan panci. Lalu menyiramnya dengan air panas, yang ada di dalam termos, sampai kulit RG melepuh dan kemerahan,” kata Artanto.
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah nenek korban yang berinisial NA mengetahui perbuatan anaknya, DW. Sang nenek melaporkan tindakan anaknya itu ke polisi. Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, pelaku dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Polisi lalu menetapkan pelaku, sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 10 tahun itu. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.
Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau, Pasal 44 Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku pun terancam pidana penjara, paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS