Barang bukti. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Satresnarkoba Polres Sanggau membekuk MH als V (34) laki-laki, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Penangkapan MH bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi adanya peristiwa yang diduga Tindak Pidana Narkotika di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Akhirnya didapatkan identitas tersangka atas nama MH. "Petugas menangkap MH pada hari Jumat (26/2/2021)," kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi S.IK.,MH., melalui Kasat Res Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring dalam keterangan resminya di Polres Sanggau, Jumat (26/2/2021) kemarin.
Dugaan pelaku. |
Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian sekira Pukul 20.25 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap M.H Als V di depan rumah milik M.HENDRA di Dusun Sosok I Rt.002 / Rw. – Desa Sosok Kec.Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Dari tindakan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang – barang lain yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka di sita barang bukti berupa: dua puluh sembilan paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu, satu buah bekas bungkus rokok WIN warna putih merah, satu buah tas kecil warna abu-abu. Satu buah tas kecil merek adidas warna merah. Satu bundel plastik bening berklip.
Satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam. Satu unit hp Nokia warna biru muda berikut simcard. Satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu buah bekas kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Selanjutnya terhadap diduga para pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. (Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS