3 Bulan Menikah, Pria Ini Lapor Polisi Karena Istri Tak Perawan | Borneotribun.com

Minggu, 07 Februari 2021

3 Bulan Menikah, Pria Ini Lapor Polisi Karena Istri Tak Perawan

 



Namanya juga cinta harusnya apapun keadaan masing-masing pasangan yang sudah dinikahi bisa diterima apa adanya. Namun, kisah ini pasutri yang baru tiga bulan lalu menikah itu terpaksa akan berpisah dengan cara yang buruk.

Bagaimana tidak buruk, seorang pria bernama Yudi Asnandar (48) yang menikahi Rien Farisah (30) itu malah melaporkan istrinya ke polisi karena pemalsuan identitas. Lha, pemalsuan identitas bagaimana ini? Apakah Rien dulunya seorang laki-laki? Eits, tentu saja bukan hanya saja Yudi merasa kecewa karena merasa ditipu istrinya yang dulu mengaku masih perawan tersebut. 

Nah kejadian ini sudah lama terjadi sekitar beberapa tahun silam. Tapi mungkin ini bisa menjadi pelajaran hidup buat yang sedang membaca bahwa menyimpan kebohongan bukanlah cara yang tepat.

Ya, pengakuan inilah yang membuat hati Yudi hancur. Pasalnya, sebelum menikah Yudi pun terpikat dengan perkataan Rien yang mengaku masih perawan tersebut. Makanya, pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil itu di Palembang itu langsung melaporkan istrinya pada petugas kepolisian setempat, seperti dilansir melalui Merdeka.com.

"Dulu dia (terlapor) bilang masih gadis, tapi saya kecewa, dia tak gadis lagi, tetapi sudah janda saat menikah dengan saya," ungkap Yudi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel

Ia pun menerangkan pada Merdeka.com, kalau sejak bulan madu Yudi sudah mengetahuinya. Namun karena kekurangan bukti, alhasil Yudi pun mengecek dokumen istrinya di KUA, Palembang. Bahkan, ia kaget begitu menemukan fakta bahwa terlapor pernah menikah pada 14 Februari 2010 lalu. Bahkan dari sumber yang dia dapatkan, terlapor sudah memiliki seorang anak dari pernikahan itu.

"Dia sudah menipu saya. Dia palsukan identitasnya untuk menikah dengan saya," kata dia.

"Kami tidak serumah lagi, saya minta polisi menangkapnya," sambung warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, ini pada Merdeka.com.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Identitas. Pihaknya akan segera memanggil terlapor sesuai bukti lapor Nomor LP/B-2898/XII/2015/Resta/Sumsel.

Waduh, katanya cinta tapi kok tidak bisa menerima apa adanya ya? Kalau menurutmu?

Sumber: plus.kapanlagi.com 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar