Tinggalkan Motor Curian Di Pos Kamling, 2 Tersangka Diamankan Polsek Nanga Taman | Borneotribun.com

Minggu, 03 Januari 2021

Tinggalkan Motor Curian Di Pos Kamling, 2 Tersangka Diamankan Polsek Nanga Taman

Ilustrasi. (Gambar: Tobasatu)

BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Dua pemuda masing-masing berinisial JP (23) dan P (30) diamankan pihak Kepolisian Sektor Nanga Taman atas dugaan kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga kecamatan Nanga Taman. 

Kapolsek Nanga Taman IPDA Triyono membeberkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Kumpang, Desa Nanga Kiungkang, Kecamatan Nanga Taman, pada Rabu (23/12/2020) malam.

Motor korban. (Foto: Humas Polres)

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumahnya. Korban mencari kunci kontak sepeda motornya karena dia lupa di mana menyimpannya.

"Saat sedang mencari kunci motor, korban dipanggil temannya karena ada acara makan-makan di rumah tetangganya,” ujar Kapolsek, Minggu (3/1/2021). 

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah dan melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada. Ia mengira, motor tersebut dibawa oleh sang ayah. Tanpa bertanya kepada orang di rumah, korban pun masuk rumah dan tidur.

Keesokan harinya, korban mengetahui dari ibunya bahwa motor tersebut tidak dibawah sang ayah. Korban bersama orang tuanya langsung mencari motor tersebut di sekitar rumahnya, tapi tidak ditemukan. 

"Mereka baru sadar kalau motornya itu dicuri. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," ucap Kapolsek.

Setelah hampir satu pekan berlalu, tepatnya pada Rabu (30/12/2020), Polsek Nanga Taman mendapat informasi bahwa tersangka meninggalkan sepeda motor curiannya itu di depan Pos Kamling yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari rumah korban. Motor tersebut pun diambil oleh orang tua korban.

Polisi bergegas mencari pelaku yang meninggalkan sepeda motor di Pos Kamling tersebut. Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Nanga Taman berhasil mengamankan salah seorang pelaku, yakni JP. 

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan  informasi bahwa tersangka JP mengambil sepeda motor itu bersama temannya, P.

"Tersangka P ini yang meninggalkan motor itu di depan Pos Kamling. Kami berhasil mengamankan tersangka P, pada Kamis, 31 Desember 2020,” ungkap Kapolsek. 

IPDA Triyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka nekat mencuri kendaraan tersebut karena melihat kunci melekat di kontak motor korban. Kepada Polisi, keduanya awalnya tidak berniat untuk mencuri motor tersebut. 

"Pas mereka lewat depan rumah korban, melihat kunci kontak itu masih melekat di motor. Lalu berpikir untuk membawa kabur motor tersebut," bebernya.

Setelah beberapa hari membawa motor ini, lanjut Kapolsek, mereka bermaksud hendak mengembalikan kepada yang punya. Namun karena takut, maka sepeda motor tersebut ditinggalkan di Pos Kamling. 

"Saat ini, kedua tersangka telah kita amankan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Nanga Taman IPDA Triyono.

(Yk/Ai/Humas Polres)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar