Borneotribun I Bengkayang - Ternyata seorang pria JP(36) pelaku pemerkosa 10 Anak gadis di Bengkayang itu sudah berkeluarga, dan juga diketahui bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu hotel di bengkayang.
Pelaku juga diketahui pemilik sanggar "Bawang Nyamo" hal tersebut di paparkan saat gelar pres release Kamis (21/1/21) yang di lakukan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma SIK dan Kasat Reskrim AKP Marhiba SH.
" Hari ini di hadapan semua rekan media kita akan gelar dan ungkapkan kejadian Persetubuhan yang di lakukan saudara JP (36) ini ," Ucap Kapolres dalam pembukaan gelar press release kasus persetubuhan tersebut.
Dalam aksi yang dilakukan diketahui ternyata motif dari pelaku adalah melakukan pengobatan penguncian batin, seolah pelaku menjadi seorang dukun.
"Selanjutnya Motif saudara JP ini adalah melakukan Pengobatan Penguncian batin agar Korbannya terbebas dari segala penyakit dan santet, pelaku menjadi dukun yang bisa mengeluarkan barang-barang seperti tengkuyung dan batu dari dalam tubuh korban, padahal tengkuyung ( siput-red ) dan batu tersebut sudah disiapkan oleh pelaku ,"Ungkap Mariba.
Saat melakukan aksi biadabnya, tersangka mengatakan kepada kesemua korbannya bahwa kegiatan penguncian batin tersebut untuk menghindari dan membebaskan korbannya dari segala penyakitnya dan santet kegiatannya itu pun sudah dilakukan pelaku sejak 6 bulan terakhir dari Agustus 2020 - Janurari 2021 dengan TKP yang berbeda-beda.
" Tkp nya di dalam kamar rumah Pelaku, Dapur, sawah, kebun jagung, dan kebun karet ," ungkap kasat.
Selanjutnya setelah melakukan aksinya Pelaku mengatakan kepada korban Kegiatan Penguncian batin ini jangan di kasi tahu kepada orang, karena kalau di beri tahu maka penyakit kita akan datang dan kemaluan kita akan busuk.
Barang bukti yang telah di amankan kapolres bengkayang terhadap pelaku yakni,
1.Pakaian korban
2.Mangkok plastic (berisi telur, batu menyan dan daun sirih)
3.Mangkok kaca(berisi beras kuning),
4.Ember cat(berisi dupa)
5.1 buah tempayan( berisi beras kuning).
Kasus tersebut terbongkar karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut pihak polres Bengkayang.
"Dengan adanya kejadian kita perlu adanya peran aktif dari orang dan guru dalam mengawasi anak anaknya. Kita juga berharap adanya pengawasan dari dinas sosial dalam kegiatan sanggar apabila ada korban lain lagi segera melapor ke pihak kami ," tutup kasat.
Akibat perbuatanya pelaku di acam dengan pidana sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan maksimal 15 tahun dengan denda 5 milyar. ( Rinto Andreas/Sudomo )
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS