Borneotribun I Meliau, Sanggau - Pasca ditutupnya jalan poros PT. Persada Pratama Cemerlang ( PPC ) pada jumat (18/12/20) lalu oleh puluhan masyarakat dari Desa Meranggau, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Saat itu, masyarakat menuntut pihak Perusahaan PT.Persada Pratama Cemerlang (PPC) untuk segera menepati janji-janjinya selama ini kepada masyarakat, dimana akibat dari kelalaian pengendalian limbah material jalan maupun blok tambang sehingga berdampak kepada cetak sawah milik masyarakat yang sumber pendanaannya dari dana APBN/Pemerintah Pusat.
Sambil menutup akses jalan keluar masuk areal jalan tambang, warga juga tuntut perusahan PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) untuk bertanggung jawab masalah limbah. Dan jika perusahaan PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) tidak mampu menepati janji sesuai dengan ijin Amdal yang sudah diterbitkan, wargapun meminta pihak perusahaan untuk segera angkat Kaki dari Meliau khususnya Desa Maranggun.
Saat ditemui oleh tim awak media ini dikantor Desa, Kepala desa Meranggau, Kristop SH mengatakan selaku kepala desa tugas dan kewajiban saya yaitu mendengar keluhan warga masyarakat. Dalam hal ini, bahwa pada dasarnya ada dua perusahaan tambang bauksit yang sudah produksi di wilayah Desa Meranggau.
"Saya tidak pernah menghambat para investor untuk berinvestasi, namun kita ketahui bersama bahwa perusahaan tambang bauksit itu sangat sensitif terhadap dampak lingkungan. Untuk itu, masyarakat desa meranggau dan kami dari pihak pemerintah desa tetap akan mengakomodir untuk melaporkan kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan memberikan izin supaya mengkaji ulang dan turun langsung kelapangan,” Ujar kepala desa maranggau, Minggu (10/1/21).
Kades juga menyebutkan pemerintah desa sudah menyurati Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, instansi terkait dan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi untuk
memohon bantuan menengahi jangan sampai nanti ketika dampak sudah meluas dan timbul sesuatu yang tidak kita inginkan.
"Saya berharap supaya tidak terjadi persoalan sosial bahkan konflik sosial," Pungkasnya Kristop, SH.
Dalam kegiatan pemagaran jalan tersebut, kita sudah menentukan tuntutan terhadap perusahaan PT.Persada Pratama Cemerlang (PPC) sesuai dengan surat yang telah kami layangkan kepada pihak pemerintah kabupaten sanggau pada tanggal 18/12/20 lalu.
"Kiranya mendapat respon dari pemerintah dan supaya dari pemerintah dalam hal ini inspektur tambang turun kelapangan untuk melihat dampak dari kegiatan pertambangan ini ," Tutupnya. ( Rinto Andreas/Faskalis ).
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS