Polisi menetapkan pemilik rumah di Simalungun, Sumut, HS (41), 2 anaknya, dan 3 petugas keamanan sebagai tersangka karena diduga menganiaya terduga pencuri, YA (21), hingga tewas. Polisi mengungkap alasan menjerat mereka sebagai tersangka.
"Para pelaku berbagi peran sehingga mengakibatkan matinya orang," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat dimintai konfirmasi, Senin (4/1/2021).
Agus mengatakan para tersangka diduga mengikat YA terlebih dahulu. Selain itu, mereka diduga memukul dan menginjak-injak YA yang diduga sebagai pencuri.
"Peran-peran tersebut mulai dari mengikat, memukul menggunakan tangan, dan menginjak menggunakan kaki dan memukul menggunakan telenan," ucapnya.
Agus menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kematian YA. Dari tangan para tersangka, kata Agus, pihaknya mengamankan dua alat bukti.
"Dari hasil penyidikan sudah ditemukan dua alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, HS (41) bersama kedua orang anaknya, IM dan MAR, serta tiga petugas sekuriti, HSD (37), H (36), dan YAP (21), memergoki YA berada di dalam rumah HS pada Minggu (27/12) dini hari. Perkelahian disebut sempat terjadi antara YA dan HS serta dua anaknya.
Setelah itu, tiga petugas sekuriti, HSD, H, dan YAP, datang untuk membantu HS mengamankan. Namun polisi menyebut ada rentang waktu YA tidak segera diserahkan ke pihak kepolisian hingga menyebabkan kematian dan terdapat bukti dugaan penganiayaan.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHPidana," ucap Agus. Sumber: detik.com
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS