Pasangan Nikah Sirih Berlanjut Di Kantor Polisi, Istri Tidak Terima Digitukan | Borneotribun.com

Selasa, 26 Januari 2021

Pasangan Nikah Sirih Berlanjut Di Kantor Polisi, Istri Tidak Terima Digitukan

Ilustrasi. (Foto: Image Google)

BorneoTribun | Bantaeng, Sulsel - Status suami isteri hasil pernikahan sirih (Dibawah tangan) berlanjut dengan di kantor polisi, pasalnya sang isteri VY (31 Tahun) warga Desa Nipa-Nipa Kec. Pa'jukukang Kab. Bantaeng resmi melaporkan suami sirihnya ER (40 Tahun) pada tanggal 02 Januari 2021 lalu  denga LP. 01/I/2021/Sek Btg. di Polsek Kota Jalan Manggis, Bantaeng.

VY melaporkan suami sirihnya ER warga Jalan Manggis Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng itu karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 2 januari 2021 lalu di Kost VY jalan Mawar (Borkal) Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng.

Menurut VY (Korban) dirinya dianiaya oleh ER yang pada saat itu dirinya berada dalam kost dan tiba-tiba terlapor datang seorang diri dengan maksud meminta HP milik saya namun saya tidak mau menyerahkannya. 

Lanjut VY, Tidak lama kemudian ER (terlapor) emosi dan melakukan kekerasan terhadap saya yang mengakibatkan tangan kiri saya mengalami memar pada bagian legan kiri saya.

Setelah saya mengalami kekerasan tersebut saya langsung melapor ke Polsek Kota Bantaeng dan melakukan Visum et Refertum di RSUD. Bantaeng.

Saya sebenarnya sudah tidak mau dengan dia karena sudah sering melakukan kekerasan pada saya dan selain itu dia juga memiliki seorang isteri resmi dan empat orang anak, Ujar VY 

Semoga keadilan itu berpihak kepada saya sebagai korban tindak kekerasan terhadap Perempuan dan tentunya saya berharap dia mendapat Hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Oleh: Irwan

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar