Borneotribun I Pontianak - Tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK No.8 tahun 2020.
Sebelumnya pasangan Rupinus-Aloysius telah mengajukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya.
Menurut Glorio sanen, Permohonan yang disampaikan Oleh Pasangan Rupinus - Aloysius ( Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau No. Urut 02 kabupaten sekadau-red ) dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi.
"Saat ini, tim Kuasa Hukum sedang mempersiapkan segala sesuatunya baik proses persidangan maupun materi persidangan. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, hari ini ( senin, 18/1/21-red) dengan agenda pemberitahun ke termohon," ujar Sanen saat dikonfirmasi lewat akun whatsapp, senin ( 18/1/21 ) siang.
Dikatakannya, Berdasarkan Alat Bukti yang ada, Optimis MK Mengabulkan Permohonan.
"Kita optimis, akan dikabulkan," Tandasnya. ( Rh )
Editor : Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS