Seorang pemilik rumah di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), HS (41), 2 anaknya dan 3 petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keenamnya menganiaya seorang pria, YA (21), yang diduga mencuri di rumah HS di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, hingga tewas.
"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap YA," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
Agus menceritakan penganiayaan itu berawal saat HS bersama keluarganya baru saja pulang dari Kota Medan pada Minggu (27/12) dini hari. Setiba di rumah, mereka mendapati YA sudah berada di dalam, hingga terjadinya perkelahian antarmereka.
HS yang dibantu anak-anaknya, IM (15) dan MAR (16) menganiaya YA. Tidak lama kemudian, datang 3 orang sekuriti yang bertugas malam itu yakni HSD (37), H (36), dan YAP (21).
"Dalam hal ini ada beberapa saat tidak segera diserahkan ke pihak kepolisian. Namun demikian, ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan terbuat dari kayu yang cukup keras, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," cerita Agus.
Agus menuturkan setelah itu pihaknya melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut. Polisi pun kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penganiayaan YA.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan kami bekerja dalam waktu 1x24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP," ujar Agus.
"Kemudian, keterangan yang lain termasuk dari kedokteran dan akhirnya pada tanggal 28 Desember penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka," imbuhnya.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HS bersama kedua orang anaknya IM dan MAR. Kemudian 3 orang sekuriti, HSD (37), H (36), dan YAP (21).
"Terhadap 4 orang pelaku, petugas telah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus.
Agus menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun. Sumber: news.detik.com
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS