3160 Vial Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Sanggau. |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau vaksin yang telah didistribusikan ke sanggau sebanyak 3.160 vial Vaksin Covid-19 Sinovac tiba di Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Baratar sekitar pukul 11.30 Wib, Rabu (27/1/2021).
Pendistribusian vaksin tersebut dikawal ketat Tim Gegana Korps Brimob Polda Kalbar, YONARMED 16/KOMPOSIT bersenjata lengkap.
Pengiriman Vaksin dari Provinsi berjalan dengan aman dan vaksin datang dengan baik.
3160 Vial Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Sanggau. |
Penandatanganan penerimaan vaksin oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi di dampingi Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting dan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Pasi Pers Kodim 1204/Sanggau Kapten Kav Yudianto serta beberapa kepala OPD Kabupaten Sanggau.
Usai menandatangani berita acara penyerahan vaksin, Bupati PH bersama pihak terkait lainnya langsung menuju tempat penyimpanan vaksin, bersamaan dengan itu vaksin tersebut juga dibawa ke tempat penyimpanan Di gudang Instalasi Farmasi, tempat penyimpanan vaksin, yang berlokasi di kawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau.
3160 Vial Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Sanggau. |
Menurut Bupati Sanggau Paolus Hadi, Vaksin yang dikirim dari provinsi ke kita ada 3.160 vial.
"Tadi saya sudah cek, sudah sesuai (dengan jumlah dalam berita acara penyerahan vaksin)," ucapnya.
Untuk pelaksanaan vaksin, Bupati memastikan akan dimulai pada 1 Februari 2021.
"Saya jadwalkan hari Senin, tanggal 1 Februari kita lakukan pencanangan. Saya akan memulai dari diri saya sendiri, mudah-mudahan saya memenuhi syarat," ucap PH.
Bupati menegaskan, ketika dirinya tidak divaksin itu berarti tidak memenuhi 12 persyaratan untuk divaksin.
"Kalau tidak divaksin, Bukan ndak mau, saja mau, siap jiwa dan raga. Untuk 12 kriteria itu harus terpenuhi. Karena ada aturannya, jangan sampai kita salah" ujar PH.
Syarat itu menurut Bupati, di antaranya tidak boleh ada penyakit seperti darah tinggi, diabetes, asma, jantung dan lainnya.
"Jadi tahap pertama ini yang divaksin adalah tenaga kesehatan, 10 pejabat esensial dan forkopimda. Tapi kembali lagi memenuhi syarat atau tidak, karena untuk usia mulai dari umur 18 Tahun - 59 Tahun." Ungkapnya.
(Yk/Lb)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS