Polda Kalbar Terima Penghargaan dari KPK. (Foto: Piagam dari KPK) |
Borneo Tribun | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolri memberikan penghargaan kepada Polda Kalbar yang dibacakan dihadapan Presiden atas prestasi dalam penyelesaian kasus (P.21) tindak pidana korupsi “Terbanyak/Rangking Pertama”, diantara 34 Polda se-Indonesia.
Penghargaan diberikan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA)dan penghargaan diberikan kepada Kapolda Kalbar melalui Direktur Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar Kombespol Juda Nusa Putra, S.I.K pada tanggal 15 Desember 2020 di Jakarta.
Polda Kalbar selama tahun 2020 telah menangani perkara Tipikor sebanyak 71 kasus.
Dari 71 Kasus tersebut, Polda Kalbar dan jajaran dapat menyelesaian perkara Tipidkor sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.305.778.918,55 (tiga milyar tiga ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah koma lima puluh lima sen).
Khusus untuk Subdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menyelesaikan 18 (delapan belas) perkara (dilimphkan kepada Jaksa penuntut Umum/Tahap II) diantaranya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan khusus dari Badan Pengelolaan Keuangan,
dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang T.A 2017 dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Melawi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang sumber dananya dari Hibah APBD Kabupaten Melawi TA. 2012.
Kapolda Kalbar mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan KPK dan Kapolri atas yang telah memberikan penghargaan, apresiasi yang telah diberikan dan Hal ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar atas upaya pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya,
Dan penghargaan/apresiasi dari KPK ini tentunya diharapkan dapat memberikan semangat kepada Polda Kalbar dan jajarannya untuk terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidan akorupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar,
Namun demikian dengan tidak mengesampingkan upaya-upaya pencegahannya dengan terus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk terus mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kapolda Kalbar juga mengingatkan kepada seluruh para pihak yang diterlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten untuk menjauhi dan memiliki komitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
(YK/LB)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS