Polsek Lumar Dampingi Panwaslu Kecamatan Tertibkan APK | Borneotribun.com

Senin, 07 Desember 2020

Polsek Lumar Dampingi Panwaslu Kecamatan Tertibkan APK


Persiapan pelepasan APK paslon di kecamatan Lumar, Bengkayang (RA/BT)

Borneotribun I Lumar, Bengkayang - Polsek Lumar Polres Bengkayang Polda Kalbar dampingi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkayang dalam Pilkada serentak tahun 2020, Minggu (6/12/20) Pukul 00.00 s/d 01.00 wib, kemarin.

Penertiban langsung dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Lumar yang dipimpin oleh Ketua Panwas Kecamatan Filipus, SP bersama seluruh anggota pengawas kecamatan dan desa se-Kecamatan Lumar Dalam pelaksanaannya turut didampingi Langsung Oleh Kapolsek Lumar Ipda Sunarli, S.Sos,. M.H beserta 3 personel Polsek Lumar.

Giat Penertiban dilaksanakan berdasarkan surat Nomor: 036/KB-01/PM.00.02/XII/2020 Dari Bawaslu Perihal pelaksanaannya Patroli pengawasan masa tenang dan PKPU NO. 5 Tahun 2020 terkait Pilkada serentak Tahun 2020 dikabupaten Bengkayang.

Bahan atau alat yang ditertibkan petugas berupa spanduk dan poster yang ada di wilayah Kecamatan Lumar dari jalur tepi jalan raya Lamolda sampai Jalan Raya Desa magmagan Karya Kecamatan Lumar.

Kapolsek Lumar Ipda Sunarli, S.Sos,. M.H mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Panwaslu merupakan tahapan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkayang khusus dikecamatan Lumar. 

"Terkait hal ini wajib kita (Polri) mendampingi guna mencegah terjadinya tindakan yang dapat menggangu stabilitas keamanan menjelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkayang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lumar agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi tetap dalam keadaan kondusif. 

"Meskipun berbeda-beda pendapat dan pilihan nantinya dalam Pilkada, akan tetapi keamanan tetap harus dijaga," ungkapnya.(Rinto Andreas).

Editor  : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar