Pembunuhan Bermotif Siri di Bantaeng: Divonis Penjara, Pelaku Banding | Borneotribun.com

Sabtu, 19 Desember 2020

Pembunuhan Bermotif Siri di Bantaeng: Divonis Penjara, Pelaku Banding

Rumah keluarga korban di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (courtesy: Polres Bantaeng).

Borneo Tribun | Sulsel - Pengadilan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhir November lalu menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua laki-laki yang terbukti membunuh adik kandungnya sendiri karena motif siri.

Diwawancarai melalui telepon Jumat pagi (18/12) Hakim Juru Bicara PN Bantaeng Imran Marannu Iriansyah SH mengonfirmasi kabar tentang vonis yang dijatuhkan dalam pengadilan daring itu.

Rosmini (tengah, foto: facebook/privat) di antara kedua kakak kandung yang menghabisi nyawanya, Rahman (kiri) dan Suyanto (kanan). (Foto: courtesy/dok)

“Perkara pembunuhan atas adik kandungnya sendiri itu, majelis hakim PN Bantaeng telah menjatuhkan vonis pada 25 November terhadap dua orang dalam dua berkas yang berbeda. Untuk terdakwa dengan inisial S divonis lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Sedangkan terdakwa dengan inisial R divonis 13 tahun penjara,” ujarnya.

Terbukti Pembunuhan Bermotif Siri

Keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, membuktikan bahwa motif pembunuhan ini adalah siri. “Saya tidak dapat menjelaskan dengan rinci pernyataan kedua terdakwa dan saksi-saksi, tetapi memang berhasil dibuktikan bahwa motif tindakan mereka adalah siri,” tambah Imran.

Dua terdakwa pelaku yang merupakan abang kandung korban, Rahman yang berusia 30 tahun dan Suryanto yang berusia 20 tahun, bersama kuasa hukum keduanya, mengikuti jalannya sidang dari rutan Bantaeng lewat jaringan internet, sementara seluruh hakim dan jaksa berada ruang sidang pengadilan.

Dalam penyelidikan awal polisi dan sebagian dokumen pengadilan, yang kemudian dibuktikan selama proses persidangan, diketahui Rahman dan Suryanto membunuh adik kandungnya sendiri Rosmini binti Darwis pada 9 Mei lalu karena dinilai telah mempermalukan keluarga.

Polisi: Korban Pasrah Ketika Diadili Keluarga

Menurut keterangan pers yang dirilis Polres Bantaeng ketika itu, malu dengan kondisi Rosmini yang kerap muntah dan kehilangan kesadaran, pihak keluarga sempat meminta pertanggungjawaban Usman, abang sepupunya yang telah berkeluarga dan dikenal dekat dengan Rosmini.

Upaya itu gagal dan Usman melarikan diri ketika pihak keluarga menyidang Rosmini di rumah mereka di kampung Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keluarga juga sempat menyandera dua laki-laki dan menawari seorang di antaranya untuk menikahi Rosmini, yang kemudian ditolak.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri (foto: courtesy).

Polisi yang mengetahui proses penyanderaan ini sempat mendatangi rumah keluarga Rosmini dan melemparkan gas air mata, tetapi nyawa gadis itu tak tertolong lagi.

“Gadis itu pasrah dengan apa yang dilakukan keluarganya. Ia dibunuh oleh kedua abang kandungnya, di hadapan ayah, ibu, dan beberapa anggota keluarga lain, termasuk satu sandera yang ditahan keluarga,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ketika diwawancarai VOA.

Ditambahkannya, “pembunuhan ini merupakan bagian dari tradisi yang disebut siri, atau tindakan untuk mempertahankan martabat keluarga. Motif ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan hoaks.”

Pembunuhan dilakukan di hadapan sembilan anggota keluarga, termasuk ayah dan ibu kandung Rosmini, Darwin bin Daga dan Anis binti Kr. Pato. Namun dari hasil penyelidikan, polisi hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Rahman dan Suryanto; sementara tujuh anggota keluarga lainnya, yaitu ayah, ibu, kakak dan menantu, semuanya dibebaskan.

Sejarawan : Tradisi Mempertahankan Martabat Keluarga Masih Kuat di Sebagian Kelompok Masyarakat

Beberapa sejarawan yang diwawancarai VOA sebelumnya membenarkan adanya tradisi mate siri di Sulawesi Selatan, yang berarti lebih baik mati karena mempertahankan harga diri, daripada hidup tanpa harga diri. Namun sebagaimana polisi, di mata hukum, alasan menegakkan adat istiadat untuk melakukan pembunuhan seperti ini tetap tidak dapat dibenarkan.

Sejarawan Dr. Anhar Gonggong (foto: courtesy).

Sejarawan Dr. Anhar Gonggong kepada VOA mengatakan siri ini adalah budaya mempertahankan martabat, harga diri, reputasi, atau kehormatan yang sejak lama ada di sebagian budaya masyarakat Indonesia.

"Di Sulawesi Selatan dikenal sebagai siri, di Madura dikenal sebagai carok. Bentuknya sama, bahwa mereka yang merasa harga dirinya dilecehkan atau dihina, akan menuntut balas. Siri ini salah satu yang membuat Kahar Muzakkar melakukan pemberontakan tahun 1955,” tegas pakar sejarah kelahiran Pinrang ini.

Tetapi ia buru-buru menambahkan bahwa tradisi ini tidak serta merta diterapkan dalam semua kasus, “hanya ketika kehormatannya dilanggar. Inti siri adalah membela kehormatan diri dalam bentuk menghormati diri sendiri dan masyarakat, sehingga tidak boleh dilanggar. Siri tidak digunakan misalnya hanya karena soal pacaran, atau perkelahian. Tapi ketika ada martabat keluarga yang dilanggar.”

Lebih jauh Dr. Anhar Gonggong mengakui bahwa budaya siri, khususnya yang memiliki konsekuensi sangat buruk seperti kehilangan nyawa, mulai jarang terdengar karena mulai membaiknya pendidikan dan penegakan hukum.

Tradisi Menguat Ketika Menyangkut Perempuan

Diwawancarai secara terpisah, antropolog Universitas Indonesia Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah mengatakan setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi budaya menjaga martabat yang berbeda, tetapi ada satu persamaan utamanya yaitu ketika menyangkut anggota keluarga perempuan, terutama istri, adik perempuan dan anak perempuan.

“Istri atau anak perempuan ditempatkan dalam posisi untuk menjaga nama baik keluarga. Hal ini ada di beberapa daerah. Tapi khusus kasus di Bantaeng di mana anak perempuan malang itu dibunuh demi menjaga nama baik keluarga, itu baru pertama terjadi di Indonesia.”

Human Rights Watch Indonesia mengecam keras insiden yang disebut sebagai pembunuhan bermotif siri pertama yang terjadi dalam sejarah modern Indonesia.

Kedua Terdakwa Ajukan Banding

Kedua terdakwa, Rahman dan Suryanto, yang merupakan abang kandung korban, dijerat dengan “dakwaan kombinasi,” antara lain UU Perlindungan Anak No.23/Tahun 2002 dan KUHP Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan banding terhadap putusan pengadilan, sementara kedua klien mereka dikembalikan ke rutan Bantaeng menunggu putusan banding tersebut. [em/es]

Oleh: VOA Indonesia

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar