Kelakuan preman satu ini membuat gerah para pedagang di Bendungan Hilir, Tanah Abang. Polisi menyebut inisial preman itu adalah AD (25). Saban hari, kerjanya mendatangi lapak-lapak untuk meminta jatah keamanan.
AO (25) salah seorang pedagang tak bisa lagi menahan kesabaran melihat AD (25) yang terus-terusan memalak. Dia pun bekerja sama dengan temannya I (22) yang juga pedagang untuk menghabisi nyawa preman tersebut.
"Tersangka ini pedagang, sedangkan korban yang sering memalak tersangka, karena emosi dan dendam tersangka dengan temannya berencana habiskan korban," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, Senin (28/12/2020).
Singgih mengatakan, AO dan I kemudian menghampiri pos yang menjadi tempat nongkrong AD di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/12/2020) pukul 01.00 WIB. Singgih menjelaskan, AO datang sambil membawa senjata tajam. Tanpa basa-basi AO menghujam pinggang sebelah kiri AD dengan badik.
"Korbannya saat itu juga dihampiri tersangka lalu ditusuk," ucap dia.
Singgih mengatakan, AD sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.
"Korban akhirnya meninggal dunia," ucap dia.
Tangkap Pelaku
Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi berbeda. I ditangkap di kawasan Pandegalang, sementara AO yang disebut tersangka utama ditangkap di kawasan Sukabumi.
"Berdasarkan catatan kepolisian tersangka A adalah residivis yang pernah ditahan terkait kasus pengeroyokan juga hingga meninggal dunia," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, AO membunuh AD karena kesal. Pengakuannya korban suka sekali memalak pedagang termasuk AO.
"Sering dipalak, biasanya Rp 20 ribu sampai 50 ribu. Jadi tersangka sakit hati timbullah niat dendam itu," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, AO dan I dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sumber: Liputan6.Com
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS