Kabar Terbaru Pengantin Wanita yang Nangis Didatangi Mantan, Mempelai Pria: Belum Pernah Saya Sentuh | Borneotribun.com

Sabtu, 26 Desember 2020

Kabar Terbaru Pengantin Wanita yang Nangis Didatangi Mantan, Mempelai Pria: Belum Pernah Saya Sentuh

 


Baru-baru ini viral di media sosial video seorang mempelai wanita menangis histeris saat didatangi sang mantan di pernikahannya.

Dalam video itu, seorang wanita menangis dan bahkan memeluk sang mantan di atas pelaminan, padahal saat itu suaminya berada tepat di sampingnya.

Paska viralnya video mempelai wanita menangis bertemu mantan kekasih, beredar video seorang pria yang mengaku adalah si mempelai pria.

Dalam video yang diunggah di channel Youtube Denda Olivia yang disiarkan secara langsung kemarin, pria bernama Dedi itu membeberkan cerita paska resepsinya.

Dedi mengaku setelah resepsi berakhir sampai sekarang ia tidak menyentuh istrinya, bahkan tidur di kamar yang berbeda.

“Belum saya sentuh sama sekali, dia juga tidur di kamar sebelah sana, saya di sebelah sana,” katanya.

Ia masih merasa terkejut atas kejadian di pernikahan pertamanya tersebut.

“Sekarang dia minta pulang terus. padahal saat lamaran baik-baik saja dan mau saya nikahi,” ujarnya.

Menurut Dedi, ini bukan perkara kerugian materi namun tentang harga dirinya dan keluarga yang hancur karena ulah sang istri.

“Bukan karena materi atau uang yang habis banyak namun harga diri saya dan keluarga besar,” ucapnya.

Tak hanya itu, pria asal lombok tersebut semakin sakit hati melihat banyaknya ujaran kebencian yang menimpa dirinya.

Ia dianggap sebagai perebut kekasih orang, padahal Dedi menceritakan dirinya sama sekali tidak tahu mengenai mantan kekasih wanita yang ia sudah nikahi tersebut.

“Sampai akad saya tidak tahu siapa mantan pacarnya dan bagaimana masa lalunya,” tegasnya.

Dedi tak terima dianggap menghancurkan hubungan orang apalagi mengambil milik orang lain.

“Saya tidak merebut pacar orang ataupun memaksa dia menikah dengan saya,” ujarnya kembali.

Baginya, pernikahan yang ia selenggarakan itu atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Sumber: tribunnews.com

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar