Logo Google di salah satu gedung perkantoran Google di Irvine, California. |
Borneo Tribun - Kantor berita Reuters melaporkan hingga Kamis (17/12), sebanyak 38 negara bagian mengajukan gugatan antitrust dengan tuduhan raksasa teknologi itu memperluas monopoli pencarian lewat speaker pintar, televisi, dan mobil. Gugatan itu adalah tuntutan hukum besar ketiga terhadap perusahaan itu.
Kejaksaan Agung negara bagian Colorado mengatakan negara-negara bagian itu berusaha menggabungkan tuntutan mereka dengan sebuah tuntutan hukum pemerintah federal yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Oktober.
Kasus federal menuduh Google membuat kesepakatan dengan produsen telepon, termasuk Apple dan Samsung, agar menjadikan Google mesin pencari pada ponsel mereka. Tuntutan pemerintah federal itu menuduh Google menggunakan sistem operasi Android miliknya untuk menekan produsen ponsel ini agar melakukan pra-muat apps pencari Google dan produk Google lainnya.
Pada 16 Desember, sebuah kasus lain melibatkan tuntutan hukum yang diajukan oleh sekelompok negara bagian yang dipimpin oleh Texas. Kasus itu menuduh Google merugikan pesaingnya karena melakukan “tindakan palsu, menipu atau menyesatkan” dengan produk iklan Google.
Dalam kasus terakhir, negara-negara bagian ini menuduh Google memanfaatkan persetujuan eksklusif untuk mendominasi pencarian dan periklanan di pencarian ini pada seperangkat alat baru seperti speaker pintar, yang diproduksi oleh Google.
Menurut CNET, Google menguasi sekitar 90 persen dari lalu-lintas pencarian di Amerika. Hal ini menghasilkan hampir seluruh penjualan tahunan Google sebesar $160 miliar.
Perusahaan ini sejak lama dituduh menutup peluang untuk pesaing lewat dominasinya ketika mempromosikan produk-produknya sendiri. Tuntutan hukum baru ini menuduh Google melakukan praktik yang sama pada alat-alatnya yang baru seperti voice assistant.
“Google mencegah pesaing di pasar voice assistant mencapai konsumen lewat mobil-mobil yang dilengkapi hubungan internet, karena ini merupakan cara penting untuk mengakses internet di masa depan,” kata Jaksa Agung Iowa Tom Miller.
Google belum memberi komentar seputar tuntutan hukum yang baru ini.
Sektor bisnis teknologi semakin sering diserang, baik oleh Demokrat maupun Republik. Selain kasus-kasus Google ini, Facebook juga menghadapi tuntutan hukum antitrust. [jm/pp]
Oleh: VOA Indonesia
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS