Bupati Sanggau Paolus Hadi. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Pembukaan Mal Pelayanan Publik telah diresmikan untuk mempercepat urusan perizinan dan surat menyurat lainnya. Diresmikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L.Leysandri, S.H. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau ini berlokasi eks Pasar Rawa Bangun Jalan Pancasila Kelurahan Ilir, Kota Kecamatan Kapuas, Kamis (10/12/2020).
Turut menghadiri acara peresmian tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Bupati Mempawah Hj. Erlina, perwakilan Bupati Landak, perwakilan Wali Kota Singkawang, perwakilan Bupati Sekadau, Forkompimda Kabupaten Sanggau, Pimpinan dari Instansi Vertikal di Sanggau, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau, BUMN/BUMD dan sejumlah Tokoh Adat, Tokoh Budaya dan Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Sanggau.
Pertama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius menyampaikan, ada 248 jenis pelayanan yang tersedia di MPP, baik yang bersifat perizinan maupun non perizinan.
Jadi dengan rincian pelayanan dari perangkat daerah Sanggau ada 143 jenis pelayanan, pelayanan dari perangkat daerah Provinsi Kalbar ada 1 jenis pelayanan, Instansi Vertikal ada 30 jenis pelayanan. BUMN/BUMD ada 73 jenis pelayanan.
"Sedangkan dari instansi yang bergabung dalam MPP ini sebanyak 19 instansi dengan rincian instansi vertikal sebanyak 5 instansi, 7 OPD, perangkat daerah Provinsi Kalbar 1 OPD dan BUMN/BUMD ada 6 instansi," tuturnya.
Alipius juga menjelaskan, maksud dan tujuannya dibangunnya MPP ini yakni untuk meningkatkan pelayanan publik lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, lebih nyaman, dan efisien terhadap masyarakat.
"Karena tujuan dibangunnya MPP ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang dilaksanakan oleh seluruh instansi dalam satu tempat atau gedung yang sama, berguna untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat yang akan melakukan perizinan dan surat menyurat lainnya," ucapnya.
Setelah selesai meresmikan MPP Kabupaten Sanggau Sekda Kalbar A.L.Leysandri ketika diwawancarai awak media menyampaikan, MPP ini mengakomodir berbagai urusan pelayanan publik.
Memberikan beragam jenis pelayanan yang sederhana, singkat dan efektif sesuai keinginan pemerintah pusat.
Karena MPP ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk memenuhi harapan Presiden. Dalam hal Kecepatan, kemudahan orang berurusan, harus disiapkan dengan baik.
Itulah salah satu kenapa Omnibus Law diciptakan, karena memangkas birokrasi yang ada, ucap Ley Sapaan akrabnya Sekda Provinsi.
Lanjut Sekda Provinsi Kalbar selain memangkas birokrasi juga menekan biaya yang dikeluarkan masyarakat ketika berurusan.
Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor satu ke kantor yang lain-lainnya lagi cukup di Mal Pelayanan Publik yang ada Mewakili pelayanan Kantor.
Sekarang kita merasakan, kalau urusan tidak banyak biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat. Karena apa yang saat ini rasakan masyarakat perlukan sudah tersedia di MPP ini. Urusan kesehatan, urusan bayar pajak bisa disini. Ini sesuai dengan harapan bapak Presiden,” ucap Leysandri.
Sekda Kalbar juga berharap, pelayanan di MPP Kabupaten Sanggau ini bisa lebih dimaksimalkan dan ditingkatkan lagi baik pelayanan maupun kesiapan SDM Personilnya.
“Urusan minimal, tentu paling lama satu hari. Pak Gubernur paling alergi misalnya kalau urusan sederhana diperlambat sampai satu hari, beliau minta selesaikan satu jam,” pesannya.
Agar pelayanan semakin prima, Sekda Provinsi Kalbar meminta agar kecepatan jaringan di MPP ditingkatkan lagi untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
Karena Internet, MBps-nya (kecepatan jaringan) harus ditingkatkan lagi menggunakan fiber optic, biar cepat. Mudah-mudahan Sanggau bisa tampil beda, karena kemarin Sanggau dapat DID. Ini diapresiasi oleh pak Gubernur, Sanggau menjadi daerah ketiga yang memiliki MPP, ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengungkapkan rasa bahagianya Sanggau bisa memiliki MPP saat ini.
"Bahagia karena akhirnya Sanggau bisa memiliki MPP. Kita bisa lihat disini ada satu." kata Paolus Hadi.
Oleh: Liber
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS