Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Sumatera Utara | Borneotribun.com

Senin, 23 November 2020

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Sumatera Utara

Kejaksaan Agung menangkap seorang buron atasnama Sarpin
Kejaksaan Agung menangkap seorang buron atasnama Sarpin. (Foto: Ist)

BorneoTribun | Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap seorang buron yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yakni Sarpin. Tersangka Sarpin ditangkap di Desa Siberida, Indragiri Hulu, Riau.

"Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Agung Jambi dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sumut berhasil mengamankan DPO atas dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sumut dengan identitasnya bernama Sarpin, ”kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

Sunarta mengatakan, tersangka Sarpin ditangkap malam tadi sekitar pukul 18.30 WIB. Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 9, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Itu diamankan di Jalan Desa Siberida RT 9, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," ujarnya.

Sunarta menjelaskan, berdasarkan surat penyidikan dari Kejaksaan Labuhanbatu Nomor: Print-01 / L.2.18 / F.2 / 07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Sarpin berstatus Daftar Orang yang Dicari (DPO). Sunarta menyebut Sarpin telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019.

“Dengan kerugian negara Rp 960 juta,” tambah Sunarta. (*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar